WahanaNews.co | Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), melalui Komisi II DPR RI, menyetujui penambahan anggaran sebesar Rp 7 triliun kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Rp 6 triliun bagi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang.
Hal itu disepakati dalam rapat dengar pendapat Komisi II DPR RI bersama KPU dan Bawaslu pada Selasa (20/9/2022) di Gedung Parlemen.
Baca Juga:
Mahfud MD: Pemerintah Komitmen Sediakan Biaya untuk Pemilu 2024
Wakil Ketua Komisi II DPR, Junimart Girsang, menegaskan, penambahan anggaran itu dilakukan berdasarkan pembahasan mendalam dengan tujuan agar pada Pemilu 2024 mendatang berjalan dengan baik, tanpa harus menelan korban jiwa sebagaimana pada Pemilu 2019 silam.
"Jadi, penambahan anggaran ini disetujui dengan tujuan peristiwa miris pada Pemilu 2019 yang lalu tidak terulang lagi, harapannya jangan ada korban jiwa lagi, apalagi petugas penyelenggara Pemilu yang meninggal dunia akibat kelelahan," ujarnya kepada wartawan di Komplek Parlemen, Jakarta.
Dirinya mengakui, anggaran Pemilu yang minimalis sangat berisiko menciptakan kondisi Pemilu yang buruk.
Baca Juga:
Anggaran Sapras Pemilu 2024 Baru Dipenuhi 17,4 Persen, KPU: Untuk Sementara Belum Disetujui
Terlebih mengingat Pemilu 2024 mendatang berisi agenda Pemilihan Presiden dan Pemilihan Legislatif yang dilakukan secara bersamaan, dilanjutkan dengan Pemilihan Kepala Daerah di tahun yang sama.
"KPU dan Bawaslu ini kan bekerja berbasis anggaran, jadi kinerja itu berbasis anggaran. Tentu, ketika anggarannya minim, maka kinerjanya juga tidak maksimal, dan akan sangat berisiko juga tentunya dengan hasil demokrasi kita," ucapnya.
Tidak hanya itu, Junimart juga menyinggung data jumlah petugas penyelenggara Pemilu yang menjadi korban pada Pemilu 2019 lalu.