WAHANANEWS.CO, Jakarta - Sorotan publik terhadap dugaan ketidakadilan dalam kasus videografer Amsal Sitepu memaksa Komisi III DPR RI turun tangan dengan rencana menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU).
Senin (30/03/2026) -- Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyampaikan bahwa RDPU tersebut dijadwalkan berlangsung pada pagi hari sebagai respons atas derasnya desakan masyarakat yang menilai penanganan kasus itu sarat ketidakadilan.
Baca Juga:
Dijual Rp300 Ribu per Buah, 108 Tas Lululemon Dicuri dari Kargo Bandara Soetta
"Komisi III mengingatkan kepada penegak hukum bahwa semangat KUHP dan KUHAP baru adalah bagaimana proses hukum menghasilkan keadilan substantif, bukan sekedar keadilan formalistik belaka," kata Habiburokhman.
Ia menjelaskan bahwa Amsal Sitepu dituduh melakukan penggelembungan anggaran dalam proyek video desa, padahal pekerjaan videografi merupakan ranah kreatif yang tidak memiliki standar harga baku.
Di sisi lain, ia juga menekankan bahwa aparat penegak hukum semestinya memprioritaskan pemberantasan korupsi dengan fokus pada pengembalian kerugian keuangan negara, khususnya dalam perkara besar.
Baca Juga:
Iran Bangkit Lagi! 90 Persen Basis Rudal di Selat Hormuz Kembali Aktif
Sebelumnya, jaksa menuntut Amsal Sitepu dengan hukuman dua tahun penjara terkait dugaan korupsi proyek di salah satu desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara.
Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut denda sebesar Rp50 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.
Menanggapi kasus yang menjeratnya, Amsal Sitepu melalui akun Instagram pribadinya turut menyampaikan pandangannya terhadap kondisi hukum saat ini.
"Dari kasus ini, saya melihat kondisi hukum sedang tidak baik-baik saja."
[Redaktur: Angelita Lumban Gaol]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.