WAHANANEWS.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait kasus dugaan korupsi kuota haji yang sempat menjadi sorotan publik sejak tahun lalu.
Penahanan terhadap Yaqut dilakukan untuk 20 hari pertama terhitung sejak Kamis (12/3/2026) hingga 31 Maret 2026 di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Baca Juga:
Hamid Rahayaan: Geng Yaqul di Kemenag Harus Dibasmi Tuntas Terlibat Korupsi Kuota Haji
“KPK melakukan penahanan terhadap tersangka YCQ untuk 20 hari pertama, terhitung 12-31 Maret 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/3/2026).
KPK menyebut Yaqut ditahan setelah penyidik menilai telah terpenuhi unsur pidana dalam kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan kuota haji Indonesia tahun 2023-2024.
“Tersangka YCQ disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) lama,” kata Asep.
Baca Juga:
Menlu Retno dan Menag Yaqut Dipanggil Jokowi ke Istana, Bahas Apa?
Ia menjelaskan, dalam proses persidangan nantinya akan berlaku asas hukum yang mempertimbangkan aturan paling menguntungkan bagi terdakwa.
“Tentunya nanti di persidangan karena ada undang-undang baru, UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana), dan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, nanti akan berlaku asas lex favor reo di mana yang akan diterapkan terhadap terdakwa adalah undang-undang yang menguntungkan,” ujarnya.
Kasus ini bermula ketika KPK pada Minggu (9/8/2025) mengumumkan telah memulai penyidikan dugaan korupsi terkait kuota haji Indonesia untuk tahun penyelenggaraan 2023-2024.
Dua hari kemudian, Selasa (11/8/2025), lembaga antirasuah tersebut menyampaikan penghitungan awal kerugian negara dalam perkara itu yang diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Pada saat yang sama, KPK juga mengumumkan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap tiga orang yang diduga terkait perkara tersebut.
Mereka adalah Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex yang merupakan staf Yaqut, serta Fuad Hasan Masyhur yang diketahui sebagai pemilik biro penyelenggara haji Maktour.
Perkembangan penyidikan berlanjut ketika KPK pada Jumat (9/1/2026) mengumumkan dua dari tiga orang yang sebelumnya dicegah ke luar negeri telah ditetapkan sebagai tersangka.
Keduanya adalah Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Tak lama setelah penetapan tersangka tersebut, Yaqut menempuh jalur hukum dengan mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Permohonan praperadilan itu didaftarkan pada Selasa (10/2/2026) dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Di tengah proses tersebut, KPK kembali memperpanjang pencegahan bepergian ke luar negeri bagi Yaqut dan Gus Alex pada Kamis (19/2/2026).
Namun, pencegahan terhadap Fuad Hasan Masyhur tidak diperpanjang oleh penyidik.
Perkembangan penting lainnya terjadi ketika KPK pada Jumat (27/2/2026) mengumumkan telah menerima hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kerugian negara dalam kasus kuota haji tersebut.
Hasil audit itu kemudian diumumkan secara resmi oleh KPK pada Rabu (4/3/2026) yang menyebutkan bahwa kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp622 miliar.
Sebelum penahanan dilakukan, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terlebih dahulu memutus permohonan praperadilan yang diajukan Yaqut.
Pada Rabu (11/3/2026), majelis hakim PN Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan tersebut sehingga proses hukum yang dilakukan KPK tetap berlanjut.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]