WAHANANEWS.CO, Jakarta - Status politik Bupati Pati Sudewo langsung menjadi sorotan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkannya sebagai tersangka dalam dua perkara korupsi yang berbeda.
Sudewo diketahui merupakan kader Partai Gerindra, sehingga penetapan status tersangka itu memunculkan pertanyaan mengenai kelanjutan posisinya di partai berlambang kepala garuda tersebut.
Baca Juga:
Viral Video Karung Uang, KPK Tegaskan Bagian OTT Sudewo
Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menyatakan nasib Sudewo akan diputuskan melalui mekanisme internal partai.
“Kami partai sedang mengadakan rapat di Mahkamah Kehormatan Partai, ya kita tunggu saja hasilnya demikian,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (21/1/2025).
Dasco menegaskan Partai Gerindra menghormati proses hukum yang sedang berjalan di KPK.
Baca Juga:
TNI AD Temukan Kotak Hitam Pesawat Jatuh di Pangkep
“Kami menghormati langkah hukum yang diambil oleh KPK,” ujar Dasco.
Ia juga menyampaikan pesan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto yang selama ini berulang kali mengingatkan para kader agar berhati-hati dalam menjalankan jabatan publik.
Menurut Dasco, tindakan yang menjerat Sudewo sebagai tersangka bertentangan dengan pesan tersebut.
“Ketua umum partai kami, Pak Prabowo, sudah berkali-kali menegaskan kepada kader yang menjadi pimpinan, baik di eksekutif maupun legislatif, untuk berhati-hati dan mawas diri,” kata Dasco.
Ia menambahkan bahwa partai sangat menyesalkan peristiwa yang menimpa Sudewo.
“Nah sehingga apa yang kemudian dilakukan dan terjadi itu sangat kami sesalkan, dan tentunya kami silakan ikuti proses hukum yang pada saat ini sedang berlaku,” ujar Dasco.
Sebelumnya, KPK menetapkan Sudewo sebagai tersangka dalam dua kasus berbeda.
Kasus pertama adalah dugaan pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati.
Dalam perkara tersebut, Sudewo disebut membentuk Tim 8 yang bertugas sebagai koordinator lapangan pemerasan terhadap calon perangkat desa.
Setelah tim tersebut terbentuk, Abdul Suyono dan Sumarjiono menghubungi para kepala desa di wilayah masing-masing untuk mengumpulkan uang dari calon perangkat desa.
“Berdasarkan arahan SDW, YON, dan JION kemudian menetapkan tarif sebesar Rp165 juta sampai dengan Rp225 juta untuk setiap caperdes yang mendaftar,” ungkap Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers, Selasa (20/1/2025).
Asep menjelaskan bahwa tarif tersebut mengalami kenaikan dari ketentuan awal.
“Besaran tarif tersebut sudah di-mark up oleh YON dan JION dari sebelumnya Rp125 juta sampai dengan Rp150 juta,” ujar Asep.
Dalam proses pengumpulan uang, para calon perangkat desa diduga mendapat tekanan dan ancaman.
Mereka disebut tidak akan memperoleh pembukaan formasi pada tahun-tahun berikutnya apabila tidak mengikuti ketentuan yang ditetapkan Tim 8.
Sementara itu, kasus kedua yang menjerat Sudewo berkaitan dengan dugaan suap proyek jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan.
Meski belum mengungkap detail perkara, KPK memastikan kasus tersebut telah dinaikkan ke tahap penyidikan.
“Benar bahwa ini adalah pintu masuk dan sekaligus bahwa untuk perkara DJKA itu hari ini kita juga sudah dinaikkan ke penyidikan,” kata Asep.
Ia menegaskan bahwa dalam perkara tersebut Sudewo juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Iya, iya, Sudewo sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Asep.
[Redaktur: Angelita Lumban Gaol]