WAHANANEWS.CO, Jakarta - Putusan Mahkamah Konstitusi soal jabatan yang dapat diisi anggota Polri ditegaskan tidak mengubah aturan yang berlaku, dengan pemerintah menyatakan ketentuan tersebut tetap sah dan mengikat.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan penempatan anggota Polri pada jabatan tertentu masih memiliki dasar hukum yang kuat.
Baca Juga:
MK Tegaskan Wartawan Tak Bisa Langsung Dipidana
Penegasan itu disampaikan Yusril merespons Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 223/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada Senin (19/1/2025).
“Hal ini menyusul Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 223/PUU-XXIII/2025,” ujar Yusril saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
Putusan tersebut menolak permohonan uji materiil yang diajukan dua pemohon terhadap Pasal 19 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara serta penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Baca Juga:
Putusan MK: Advokat Harus Berintegritas Tanpa Cela
Dengan penolakan tersebut, Mahkamah Konstitusi menyatakan norma-norma yang diuji tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tetap mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Yusril menjelaskan karena permohonan uji materiil ditolak, maka seluruh norma yang diuji tetap berlaku.
“Artinya, ketentuan mengenai jabatan yang dapat diduduki oleh perwira Polri aktif, sepanjang berkaitan dengan tugas pokok kepolisian, masih sah secara hukum,” ucap Yusril.