WAHANANEWS.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap praktik dugaan pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati yang melibatkan Bupati Pati Sudewo dengan tarif ratusan juta rupiah per calon perangkat desa, Selasa (20/1/2026).
Dalam konstruksi perkara yang dipaparkan KPK, Sudewo diduga mematok tarif awal sebesar Rp125 juta hingga Rp150 juta kepada para calon perangkat desa atau caperdes.
Baca Juga:
Menyasar Level Desa, Kasus Sudewo Dinilai Memprihatinkan
Penetapan tarif tersebut disampaikan Sudewo kepada orang kepercayaannya, yakni Abdul Suyono selaku Kepala Desa Karangrowo dan Sumarjiono selaku Kepala Desa Arumanis, untuk kemudian diatur pelaksanaannya di lapangan.
“Berdasarkan arahan SDW, YON dan JION kemudian menetapkan tarif sebesar Rp165 juta sampai dengan Rp225 juta untuk setiap Caperdes yang mendaftar,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (20/1/2026).
Menurut Asep, besaran tarif tersebut tidak berhenti pada angka yang ditentukan Sudewo, melainkan mengalami kenaikan oleh para pelaksana di tingkat desa.
Baca Juga:
Kasus Kuota Haji, Kiai Soroti Pengurus NU yang Terseret Korupsi
“Besaran tarif tersebut sudah di-mark up oleh YON dan JION dari sebelumnya Rp125 juta sampai dengan Rp150 juta,” sambung Asep.
Dalam praktik pengumpulan uang, KPK menemukan adanya unsur pemaksaan yang dilakukan kepada para calon perangkat desa yang mengikuti seleksi.
Para caperdes disebut diancam tidak akan mendapatkan pembukaan formasi jabatan pada tahun-tahun berikutnya apabila tidak menyetorkan uang sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.