WAHANANEWS.CO, Jakarta - Dugaan penguasaan mobil mewah dan praktik gratifikasi yang menyeret nama oknum staf ahli di Kementerian Keuangan kini resmi masuk radar Kejaksaan Agung setelah adanya laporan masyarakat.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna menegaskan laporan tersebut akan dikaji dan ditindaklanjuti sesuai kewenangan institusinya.
Baca Juga:
Kepatuhan LHKPN Baru 35,52 Persen, KPK Ingatkan Batas Waktu
"Kalau sudah ada laporan nanti kita kaji dan kita tindaklanjuti. Kita akan analisa bukti laporanya, apakah masuk ke ranah kita atau bukan," ujar Anang, Senin (2/2/2026).
Anang menyampaikan bahwa Kejaksaan menghormati hak masyarakat dalam menyampaikan aspirasi, termasuk melalui aksi demonstrasi yang meminta penegakan hukum atas dugaan perilaku oknum staf ahli di Kementerian Keuangan.
Ia memastikan kebebasan berpendapat dan menyampaikan kritik merupakan bagian dari demokrasi yang harus dijaga.
Baca Juga:
Akuisisi Isargas Ikut Disorot KPK, Empat Saksi Diperiksa
Aksi demonstrasi sebelumnya digelar oleh Himpunan Aktivis Milineal Indonesia di depan Gedung Kejaksaan Agung sebagai bentuk desakan agar aparat penegak hukum segera menindaklanjuti laporan dugaan gratifikasi dan penguasaan kendaraan mewah.
Aksi tersebut dipicu oleh dorongan unjuk rasa beberapa hari sebelumnya yang bertujuan menyalurkan aspirasi publik terkait dugaan kepemilikan kendaraan mewah yang diduga berasal dari pihak swasta.
Dalam aksi itu, massa meminta Kejaksaan Agung turun tangan menyelidiki dugaan gratifikasi yang dilakukan oknum staf ahli Kementerian Keuangan yang juga pernah menjabat sebagai staf ahli di Badan Koordinasi Penanaman Modal.
Menurut HAMI, pemanggilan dan pemeriksaan terhadap oknum tersebut penting dilakukan karena terdapat indikasi tindak pidana korupsi yang berangkat dari aduan masyarakat.
Penanganan laporan secara profesional dan transparan dinilai menjadi kunci untuk memperkuat kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.
HAMI juga menekankan pentingnya prinsip keadilan agar tidak muncul persepsi adanya perlakuan berbeda dalam penanganan perkara.
Sorotan semakin kuat karena oknum staf ahli tersebut pernah menduduki posisi strategis di bidang Kepabeanan Internasional Bea dan Cukai yang memiliki keterkaitan erat dengan aktivitas perusahaan swasta.
[Redaktur: Angelita Lumban Gaol]