WAHANANEWS.CO, Jakarta - Tingkat kepatuhan penyampaian laporan harta kekayaan penyelenggara negara masih jauh dari ideal dengan capaian baru 35,52 persen hingga akhir Januari 2026.
Komisi Pemberantasan Korupsi mencatat persentase tersebut berdasarkan pemantauan laporan periodik LHKPN tahun pelaporan 2025 per Jumat (31/1/2026).
Baca Juga:
Akuisisi Isargas Ikut Disorot KPK, Empat Saksi Diperiksa
Batas akhir penyampaian LHKPN sendiri ditetapkan paling lambat Senin (31/3/2026) melalui portal resmi elhkpn.kpk.go.id.
“Capaian tersebut masih perlu ditingkatkan, mengingat kewajiban pelaporan LHKPN merupakan instrumen penting dalam mendorong transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan negara,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Senin (2/2/2026).
Budi menegaskan kepatuhan pelaporan LHKPN mencerminkan komitmen pribadi dan kelembagaan dalam membangun integritas sekaligus sebagai langkah pencegahan korupsi sejak dini.
Baca Juga:
KPK Amankan Aset Strategis Raja Ampat dan Sorong dari Potensi Mangkrak
Ia menyebut pelaporan sejak awal waktu juga menjadi teladan positif bagi lingkungan kerja dan masyarakat dalam menerapkan prinsip transparansi dan akuntabilitas pejabat publik.
“KPK mengimbau kepada seluruh penyelenggara negara atau wajib lapor yang belum melaporkan LHKPN agar segera menyampaikan laporan secara benar, lengkap dan tepat waktu,” katanya.
Kewajiban pelaporan LHKPN berlaku bagi pimpinan lembaga negara, menteri Kabinet Merah Putih, pimpinan lembaga pemerintah dan nonstruktural, kepala daerah, pimpinan DPRD, serta direksi BUMN dan BUMD di seluruh Indonesia.