WahanaNews.co | Tersumbatnya informasi terkait penyelidikan dugaan penyalahgunaan
dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari PT Inalum tahun 2019 sebesar
Rp 600 Juta untuk pengrajin ulos di Kecamatan Silahisabungan, Kabupaten Dairi,
di Polda Sumatera Utara (Sumut), mendorong Jaringan Masyarakat Anti-Korupsi
(Jamak) mengadu ke Mabes Polri.
"Kami meminta agar Kapolri mengambil alih kasus tersebut. Sebab,
sampai sekarang, penyelidikan Polda Sumut terkait dugaan penyalahgunaan dana
CSR itu tidak transparan," kata Koordinator Jamak Provinsi Sumut, Viktor
Panjaitan, Senin (15/2/2021), di Gedung Mabes Polri, Jakarta.
Baca Juga:
Terkait Korupsi KA, Kejagung Periksa Tiga Mantan Kepala BTP Sumbangut
Viktor menjelaskan, dugaan penyalahgunaan dana CSR tersebut
awalnya ditangani oleh Polres Dairi, namun akhirnya ditarik ke Polda Sumut.
"Saat penyelidikan kasus ini ditarik ke Polda Sumut, harapannya
kasus ini dapat terang. Nyatanya, sampai kini, malah mengendap," tambahnya.
Berdasarkan surat perintah Kapolres Dairi Nomor Sp.Lidik/129.a/VI/2020/Reskrim
medio Juni 2020, Kasat Reskrim Polres Dairi, Junisar Rudianto Silalahi, dan kawan-kawan,
diperintahkan melaksanakan tugas penyelidikan, yakni klarifikasi, pengumpulan
keterangan, dan pengumpulan dokumen terkait dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan
dana CSR PT Inalum di Dairi.
Baca Juga:
Korupsi Tata Niaga PT Timah, 3 Eks Kadis ESDM Babel Dituntut 6 Hingga 7 tahun Penjara
Terlihat, surat perintah tersebut memang tidak dibubuhi tanda
tangan Kapolres Dairi, yang kala itu masih dijabat AKBP Leonardo D Simatupang.
Sayangnya, belum tuntas penyelidikan Polres Dairi, sudah terjadi
rotasi di tubuh Kepolisian RI, berdasarkan surat telegram Kapolri Nomor ST/2557/IX/KEP./2020
dan ST/2558/IX/KEP./2020 tertanggal 1 September 2020.
AKBP Leonard D Simatupang dipindahkan pada jabatan baru sebagai Kasubbagbinlihprof
Div Propam Polri. Kasat Reskrim Juniar Rudianto Silalahi pun telah dipindah ke
Polres Nias.
Sekitar Oktober 2020, Polda Sumut mengambil alih penyelidikan atas
dugaan korupsi CSR tersebut.
Kepada media, Dirkrimsus Poldasu mengakui telah melakukan
pemeriksaan kepada Ketua Dekranasda Kabupaten Dairi yang juga istri Bupati, Ny
RM.
"Iya, ada kami periksa yang bersangkutan (Ibu RM), belum lama ini.
Kami periksa RM atas dugaan penyalahgunaan CSR dari PT Inalum untuk Dekranasda.
Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan. Ini awalnya ditangani oleh Polres
Dairi, dan sekarang sudah ditangani Polda Sumut," kata Dirkrimsus Polda Sumut,
Kombes Rony Samtana, Jumat (2/10/2020).
Penyidik juga telah memeriksa Rahmat Syah Munthe, Kepala Dinas
Infokom yang sebelumnya menjabat Kadis Perindag Dairi.
Lalu Sabar Pasaribu, Kabid Industri pada Disperindag, dan Romayana
Arita Banurea, Bagian Perekonomian Setda Kabupaten Dairi.
"Sampai saat ini, penanganan tidak ada kendala, kami terus
melakukan penyelidikan, kami melakukan penyelidikan karena adanya indikasi
penyalahgunaan. Kami sedang berkoordinasi dengan tim ahli. Untuk menghitung ada
atau tidaknya kerugian negara," tambah Rony.
Sejak saat itu, penyelidikan atas kasus tersebut diduga mengendap.
Selain melaporkan ke Kapolri, Jamak juga menyampaikan pengaduannya
kepada Presiden Joko Widodo, agar kasus tersebut menjadi terang.
Sebab, dana CSR dari PT Inalum itu diperuntukkan kepada masyarakat
kecil yang berprofesi sebagai pengrajin (penenun) ulos di Kecamatan
Silahisabungan.
Sebelumnya diberitakan, PT Inalum memberikan sumbangan CSR kepada
Dekranasda Dairi sebesar Rp 600 juta pada tahun 2019 untuk pengembangan peningkatan
perekonomian pengrajin Ulos khas Silahisabungan di Kecamatan Silahisabungan, melalui
Ketua Dekranasda, Ny RM, istri Bupati Dairi.
Dari dana CSR itu, para penenun ulos khas Silahisabungan hanya mendapatkan
pelatihan selama 4 hari dari Yayasan Merdi Sihombing.
Adapun jumlah peserta pelatihan sebanyak 25 orang. Selama
pelatihan, peserta menerima bantuan benang, alat tenun, dan diberikan uang
sebesar Rp 100 ribu/hari.
Kemudian, dari dana CSR tersebut, Ny RM bersama timnya berangkat
ke Belgia untuk mempromosikan ulos khas Silahisabungan.
Masyarakat menyebut, kegiatan Ny RM itu lebih tepatnya disebut plesiran,
memanfaatkan dana CSR, karena pengrajin lebih membutuhkan peningkatan
permodalan.
"Pengrajin ulos di Kecamatan Silahisabungan merasa kecewa. Sebab,
menurut pengrajin di sana, promosi ulos dari Silahisabungan tidak ada
urgensinya harus dipromosikan ke Belgia, sementara usaha mereka masih
membutuhkan permodalan," jelas Viktor.
Terkait indikasi ketertutupan pihak Polda Sumut dalam penyelidikan
kasus tersebut, Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Hinca
Panjaitan, menyarankan agar sama-sama melakukan crosscheck.
"Coba kita cek ke Polda Sumut ya, biar pasti. Tugas jurnalistik
itu mencari informasi secara penuh dan lengkap. Coba cek juga ke Polda Sumut
untuk crosscheck. Jangan berhenti
dari satu sisi, harus berimbang, sesuai UU Pers," tulis Hinca, dalam pesan WhatsApp-nya kepada WahanaNews, Senin (15/2/2021).
Terpisah, Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi PDIP, Junimart
Girsang, yang berasal dari Dapil Kabupaten Dairi, tidak memberikan komentar.
Begitu juga Ketua Dewan Kebudayaan Pakpak, Umar Ujung, dan Ketua DPC
PDIP Kabupaten Dairi, Resoalon Hutagaol. Keduanya enggan berkomentar saat
dihubungi WahanaNews.
Sementara putra Dairi, Ungkap Marpaung, menanggapi persoalan itu secara
dingin.
"Aduh" ah" ah" bingung," katanya.
Kapolda Sumut sendiri, Irjen Pol Martuani Sormin, tidak
menyampaikan komentar apa-apa saat dihubungi WahanaNews melalui pesan WhatsApp.
Victor Panjaitan menegaskan, jika laporan Jamak ini tidak mendapat
tanggapan, baik dari Polda Sumut maupun Mabes Polri, pihaknya bersama beberapa
lembaga kemasyarakatan lainnya akan melayangkan gugatan terhadap instansi kepolisian.
[yhr]