WahanaNews.co, Jakarta - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)Anggota Bawaslu Jakarta Pusat kemungkinan akan menjalani pemeriksaan oleh atas dugaan pelanggaran etika yang melampaui kewenangannya.
Wakil Ketua Dewan Pengarah TKN Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra, menjelaskan bahwa Bawaslu Jakarta Pusat (Jakpus) tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan keberadaan atau ketiadaan unsur pelanggaran terhadap aturan-aturan di luar proses penyelenggaraan pemilu.
Baca Juga:
TKN Tantang Partai Banteng Tarik Semua Menterinya
Yusril menekankan bahwa kewenangan Bawaslu terbatas pada pemeriksaan laporan yang dianggap melanggar pidana Pemilu sesuai dengan UU Pemilu. Di luar itu, Bawaslu tidak memiliki kewenangan.
Menurut Yusril, surat rekomendasi Bawaslu Jakpus yang menyatakan bahwa kegiatan pembagian susu oleh Cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, saat kegiatan Car Free Day (CFD) di wilayah Jakarta Pusat sebagai pelanggaran hukum, dapat dianggap sebagai pelanggaran etika.
"Sebab jika ada pihak yang melaporkan adanya dugaan pelanggaran etik, bukan mustahil para anggota Bawaslu Jakpus itu akan diperiksa oleh DKPP," ujar Yusril, melansir Kompas TV, Jumat (5/1/2024).
Baca Juga:
Hari Ini Ketua TKN Prabowo-Gibran 2 Kali ke Rumah Megawati, Hasto: Belum Sempat Salaman
Yusril menambahkan jika Bawaslu Jakarta Pusat merujuk Pasal 7 Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor, maka tidak ada aturan siapa pihak yang memiliki wewenang untuk penyelidikan dan penuntutan saat terjadi pelanggaran Pergub 12 Tahun 2016.
Tak hanya itu, aturan tersebut juga tidak menyebutkan sanksi apa yang akan diterima oleh pihak pelanggar.
Kemudian dalam Pasal 13 aturan yang sama, hanya mengatur tugas Satuan Kerja Perangkat Daerah dan Unit Kerja Perangkat Daerah (SKPD/UKPD) terkait pengawasan dan pengendalian kegiatan terhadap Ormas atau LSM yang melakukan kegiatan untuk kepentingan partai politik serta orasi yang bersifat menghasut.
Setelah itu, disebutkan pula Satuan Pamong Praja hanya bertugas melakukan penjagaan, pengamanan, pembinaan ketertiban, serta penertiban terhadap pelanggaran yang terjadi selama Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB).
Dengan kata lain, kewenangan yang diberikan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik DKI serta Satuan Pamong Praja selaku SKPD/UKPD, dalam Pergub 12 Tahun 2016 lebih banyak bersifat persuasif, bukan langkah penegakan hukum, apalagi penyidikan hingga menjatuhkan sanksi.
Yusril menilai Bawaslu Jakarta Pusat akan lebih bijak dan profesional jika menyimpulkan tidak ada pelanggaran pidana Pemilu dalam kegiatan bagi-bagi susu Gibran.
Bila kemudian ditemukan pelanggaran, sejatinya Bawaslu Jakarta Pusat harus berani menyatakan hal itu di luar kewenangan yang telah diberikan kepadanya.
"Kalau seperti itu sikap Bawaslu Jakarta Pusat, maka saya acungkan jempol, karena mereka bekerja secara profesional dan tidak terkesan mencari sensasi dan popularitas," ujar Yusril.
Adapun dalam Pasal 7 ayat (2) Pergub 12 Tahun 2016 menjelaskan HBKB tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik dan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) serta orasi ajakan yang bersifat menghasut.
Sebelumnya, Bawaslu Jakarta Pusat mengumumkan bahwa Cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, telah melanggar Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016.
Dalam surat tersebut, kegiatan pembagian susu oleh Gibran saat Car Free Day (CFD) di wilayah Jakarta Pusat, yang dianggap sebagai pelanggaran hukum lainnya, akan diteruskan kepada Bawaslu Provinsi DKI Jakarta. Langkah ini dilakukan untuk disampaikan kepada instansi yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bawaslu Jakarta Pusat juga mengklaim bahwa kegiatan tersebut memiliki unsur untuk kepentingan partai politik karena melibatkan Cawapres dan Calon Legislatif (Caleg) yang diusung oleh partai politik.
"Temuan dengan nomor register 001/Reg/TM/PP/Kota/12.01/XII/2023 tentang adanya kegiatan pembagian susu oleh Gibran Rakabuming Raka (Cawapres nomor urut 02) kepada warga yang berada di wilayah CFD Jakarta Pusat tanggal 3 Desember 2023 yang telah diregister pada 11 Desember 2023 diduga terdapat unsur kegiatan untuk kepentingan partai politik dengan melibatkan calon anggota legislatif dan calon wakil presiden usungan partai politik, sesuai dengan Pasal 7 ayat (2) Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 12 Tahun 2016," tulis surat Bawaslu Jakpus yang ditandatangani Ketua Bawaslu Jakarta Pusat Christian Nelson Pangkey, Rabu (3/1/2024).
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]