WahanaNews.co, Jakarta - Singal Situmorang, Wakil Ketua bidang Hukum dan Advokasi DPP Relawan Martabat Prabowo Gibran menyoroti tindakan demonstrasi yang dinilai tidak menghargai proses demokrasi dalam Pilpres 2024.
Ia menekankan pentingnya kesabaran dalam menerima hasil quick count dan menunggu verifikasi resmi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Baca Juga:
DPP Martabat Prabowo-Gibran Ajak Masyarakat dukung Presiden dan Wakil Terpilih Demi Indonesia Maju
"Sangat disayangkan adanya pihak-pihak yang berupaya menggagalkan dan bahkan berupaya merusak proses demokrasi di NKRI," ujar Singal usai Rapat Pleno I DPP Relawan Martabat Prabowo Gibran di sekretariat DPP Relawan Martabat, Jakarta Selatan, Jumat (16/02/2024).
Ket foto: DPP Relawan Martabat Prabowo Gibran saat menghadiri acara Kawal Suara Rakyat yang digelar Paslon nomor urut 2 Pilpres 2024 di Istora Senayan, Rabu (14/02/2024). [WahanaNews.co/Sutrisno]
Dia juga menyoroti klaim tentang kecurangan dalam pelaksanaan Pilpres, menekankan perlunya pembuktian yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Menurut Peraturan Mahkamah Konsitusi Nomor 4 tahun 2023, untuk membuktikan adanya kecurangan seperti hilangnya suara atau penggelembungan suara, metode pembuktian telah diatur. Jika terdapat ketidakpuasan terhadap penetapan perolehan suara oleh KPU, proses hukum melalui Mahkamah Konsitusi dapat diikuti dengan memenuhi syarat formal.
Baca Juga:
DPP Martabat Prabowo-Gibran Ajak Masyarakat dukung Presiden dan Wakil Terpilih Demi Indonesia Maju
Singal juga mengajak untuk mengumpulkan formulir C1 di semua Tempat Pemungutan Suara (TPS) di seluruh wilayah Indonesia, termasuk di luar negeri, untuk mencocokkan data perolehan suara yang diumumkan oleh KPU.
“Jadi, untuk saat ini tidak perlu melakukan Demonstrasi. Yang perlu disiapkan adalah pembuktian tentang hilangnya suara atau adanya penggelembungan suara,” tegas Singal.
Ketua Umum Relawan Martabat Prabowo Gibran, KRT. Tohom Purba, menegaskan komitmen mereka untuk mendukung dan melindungi integritas proses demokrasi.