WahanaNews.co I Terkait kasus dugaan asusila
yang membelit Kepala MAN 1 Sergai, Fahri Nasution, yang dilaporkan YE, pegawai
honorer disekolah tersebut, Kanwil Kemenag Sumut akhirnya mengambil sikap.
Baca Juga:
Tersangka Razman Nasution Jalani Tes Kesehatan & Sidik Jari di Bareskrim
Fahri di nonaktifkan dari jabatanya sebagai kepala sekolah
dan digantikan Wakil Kepala Sekolah MAN 1 Sergai sebagai pelaksana harian
(Plh).
Hal ini disampaikan oleh Kakanwil Kemenag Sumut melalui
Kabid Pendidikan Madrasah Kanwil Kemenag Sumut Erwin Dasopang.
Baca Juga:
Jaksa Penuntut Umum Kejari Bireuen Tangani Kasus Pelecehan Seksual Terhadap Anak
Erwin mengatakan, terkait laporan dugaan pelecehan seksual
oleh Fahri, Inspektorat Jendral (Irjen) Kemenag telah melakukan pemeriksaan.
Begitu juga Polres Sergai yang menerima laporan tersebut
masih memprosesnya. Namun sampai saat
ini belum ada kepastian hukum akan status yang bersangkutan.
Namun diakui Erwin, pihaknya merasa terganggu dengan
bergulirnya kasus ini. Karena itu, mereka berinisiatif mengambil kebijakan
untuk memberhentikan sementara Fahri dari jabatannya.
"Kita Plh kan sampai proses hukum selesai," kata
Erwin, Jumat (23/7/21).
Adapun yang ditunjuk sebagai Plh Kepala MAN 1 Sergai adalah
Wakil Kepala MAN 1 Sergai bidang kesiswaan, Atika Ahraini.
Erwin menjelaskan, penonaktifan ini juga dilakukan demi
memberi kesempatan kepada yang bersangkutan untuk menghadapi proses hukum yang
tengah bergulir saat ini. Bila nantinya tidak terbukti, maka yang bersangkutan
akan dikembalikan jabatannya.
"Kalau tidak terbukti, kita akan kembalikan
haknya," jelasnya.
Menurut Erwin pasca merebaknya kabar kasus ini, ia mewakili
Kakanwil Kemenag telah melihat langsung situasi di MAN 1 Sergai dan bertemu
para guru di madrasah dengan harapan mendinginkan suasana.
Mereka tak ingin kasus ini menimbulkan gejolak dan
mengganggu proses belajar-mengajar di sana.
"Kemudian kita meminta untuk tidak lagi terkontaminasi
bela A atau B. Kita minta untuk kembali seperti semula," pungkasnya.
Kasus dugaan asusila oleh Fahri kepada YE sebelumnya telah
dilaporkan ke Polres Sergai. Namun meski sudah dilaporkan sejak 17 September
2020, laporan korban yang diterima dalam LP Nomor STTLP/180/IX/2020/SU/RES
SERGAI, ini masih mengambang.
Pelapor kemudian melaporkan Polres Sergai ke Ombudsman RI
Perwakilan Sumut pada 9 Juli lalu.
Ombudsman yang menerima laporan pelapor kemudian melakukan
klarifikasi terhadap pihak terkait mulai dari Polres Sergai, Fahri, dan juga
Kanwil Kemenag Sumut atas dugaan maladministrasi penundaan berlarut atas
laporan pelapor.
Fahri telah memberikan klarifikasinya ke Ombudsman pada
Kamis (22/7/21) kemarin. (tum)