Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/286/I/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 16 Januari. Pihak pelapor atas nama Ihsan Perima Negara, dan terlapor Hasyim Asy'ari.
Dalam laporan itu, Hasnaeni melaporkan Hasyim atas dugaan pelecehan seksual yang diatur Pasal 6 UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Baca Juga:
Polisi Gunakan Sains Forensik untuk Ungkap Teror Air Keras Aktivis KontraS
Sebelumnya, Hasnaeni juga melaporkan Hasyim ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait dugaan pelecehan seksual.
Ketua KPU Hasyim Asy'ari sempat menyatakan siap menghadapi kasus tersebut jika memang diproses DKPP.
Hasyim mengatakan hanya akan menjawab semua gugatan terhadap KPU di forum-forum resmi. Dia berkata hal itu juga berlaku bagi kasus yang menerpa dirinya
Baca Juga:
Jokowi Terima Permintaan Maaf Rismon Sianipar, Tapi Penentuan Restorative Justice Belum Final
"Ya kalau ada aduan, ada gugatan, ya nanti kita jawab di forum-forum tersebut. Iya (akan menghadapi kasus yang menyeret dirinya)," kata Hasyim saat ditemui di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis (29/12).
Namun, Hasnaeni kemudian mencabut laporannya. Alhasil, DKPP pun menyetop laporan Hasnaeni terhadap Ketua KPU tersebut. [rna]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.