"Kalau dulu betul-betul sangat keras menjaga kerahasiaan. Satgas A menangani perkara apa, bagaimana perkembangannya, satgas lain tidak tahu. Yang tahu hanya pimpinan, deputi, dan satgas yang menangani ketika gelar perkara," katanya.
Karena itu, Boyamin memandang kasus yang menyeret seorang staf administrasi KPK perlu menjadi perhatian serius.
Baca Juga:
KPK Dalami Dugaan Penyimpangan Dana Pokir di Sulteng, Termasuk Penjualan Alsintan
Ia menilai posisi yang bersangkutan sebagai ajudan pimpinan berpotensi memberinya akses terhadap informasi perkara yang sedang ditangani.
"Nah, dia kan berpotensi sangat bisa menyadap, tanda kutip ya, mencuri dengar, mencuri lihat, lalu melacak perkara-perkara yang berpotensi dilemparkan ke ayahnya untuk kemudian digoreng. Nah, ini sangat bahaya," ucapnya.
Boyamin juga tidak menutup kemungkinan adanya perkara lain yang terdampak akibat dugaan kebocoran informasi tersebut.
Baca Juga:
Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Resmi Jadi Tahanan KPK
Menurutnya, perkara dugaan pemerasan terhadap Bupati Pemalang bisa jadi terungkap karena lebih dahulu terbongkar oleh proses penegakan hukum.
"Dan bisa jadi ada perkara-perkara yang lain. Kebetulan saja karena Bupati Pemalang ditangkap. Kalau tidak ditangkap, kita juga tidak tahu ada persoalan seperti ini," pungkasnya.
Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka terkait dugaan pemerasan terhadap Bupati Pemalang Anom Widiyantoro.