Salah satu tersangka adalah Setya Budi Dias Oktavianto yang diketahui merupakan staf administrasi di KPK.
Penyidik menduga Setya memberikan informasi internal KPK kepada ayahnya, Lilik Budi Suprianto.
Baca Juga:
KPK Dalami Dugaan Penyimpangan Dana Pokir di Sulteng, Termasuk Penjualan Alsintan
Informasi tersebut kemudian diduga digunakan Lilik untuk melakukan pemerasan terhadap Anom Widiyantoro.
Akibatnya, Anom diduga menghimpun dana dari para bawahannya hingga terkumpul sekitar Rp1,9 miliar.
Dari jumlah tersebut, sekitar Rp1,2 miliar diduga diserahkan kepada Lilik Budi Suprianto.
Baca Juga:
Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Resmi Jadi Tahanan KPK
Selain Anom Widiyantoro, KPK juga menetapkan Mohamad Haris alias Gus Haris selaku orang kepercayaan bupati, Lilik Budi Suprianto selaku pihak swasta, serta Setya Budi Dias Oktavianto sebagai staf administrasi KPK sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.