Sementara itu dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Bidang Hukum MUI Bali Muhammad Zainal mengatakan pernyataan dari Arya tersebut memunculkan gejolak di Bali khususnya dari umat muslim.
"Gejolaknya sudah luar biasa bahkan kita mencoba membendung masa umat islam untuk tidak demo pun akan terus demo," jelasnya.
Baca Juga:
Polda Metro Jaya Selidiki Kasus Dugaan Penistaan Agama oleh Eks Kepala Kantor Bandara
Itu demo dan bahkan udah banyak gejolak yang ada dan teman-teman Hindu juga bilang kita harus demo kita harus begini sebaiknya gejolak luar biasa," jelasnya.
Dalam laporannya, Arya diduga melanggar pasal 45A ayat 2 UU RI Nomor 19 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan/atau pasal 156 KUHP dan pasal 156a ayat 1 KUHP tentang peristiwa tindak pidana SARA dan penistaan agama.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.