WahanaNews.co | Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang Kota menyebutkan saat ini masih melakukan pendalaman terkait dugaan adanya laporan pungutan liar dan penyelewengan dana insentif bagi tim pemakaman jenazah pasien konfirmasi positif Covid-19.
Kapolresta Malang Kota AKBP Budi Hermanto mengatakan, pihaknya telah melakukan koordinasi terkait informasi yang telah dikeluarkan oleh Malang Corruption Watch (MCW) soal dugaan penyelewengan dana insentif tim pemakaman itu.
Baca Juga:
COVID-19 Ngamuk di India, Kasus Melonjak Ribuan Persen dalam 3 Minggu
"Kita sudah berkoordinasi terhadap informasi itu. Saya bekerja sama dengan Pemerintah Kota Malang, dan mendalami terkait informasi tersebut," kata Budi di Kota Malang, Jawa Timur, Selasa (7/9).
Buher, sapaan akrab Budi menjelaskan, laporan yang dikeluarkan oleh MCW tersebut harus dilakukan pendalaman, bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, dan pihak Inspektorat Kota Malang.
Menurutnya, dalam proses penyelidikan tersebut juga harus melakukan melibatkan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP). Polresta Malang Kota, saat ini masih berupaya melakukan pendalaman terkait dugaan pungutan liar dan penyelewengan insentif tersebut.
Baca Juga:
Korupsi Pengadaan APD: Eks Pejabat Kemenkes dan Dua Direktur Dipenjara
"Harus ada pendalaman. Jika tidak dilakukan pendalaman, bagaimana kita mengetahuinya. Harus ada keterlibatan AKIP. Masih penyelidikan," ujar Buher.
Sebelumnya, MCW, dalam laporannya menyebutkan adanya dugaan penyelewengan, dan pungutan liar (pungli) dana insentif petugas pemakaman Covid-19. Lembaga tersebut menemukan beberapa penggali kubur tidak memperoleh hak kesejahteraannya secara penuh.
Dalam laporan tersebut, disebutkan bahwa di Pemakaman Plaosan Barat dan LA Sucipto Blimbing, Kota Malang, salah seorang penggali kubur melaporkan baru mendapatkan tiga kali pembayaran meskipun total penggalian kubur mencapai 11 kali.