WAHANANEWS.CO, Jakarta – Dukungan terhadap Amsal Christy Sitepu terus mengalir dari berbagai kalangan. Forum Wartawan Media Konsumen Indonesia (FORWAMKI) turut angkat suara dan mengimbau pemerintah serta masyarakat untuk lebih menghargai karya kreatif, termasuk produk-produk jurnalistik yang dapat dipertanggungjawabkan secara profesional.
Ketua Umum FORWAMKI, KRT Tohom Purba, menilai bahwa penanganan kasus dugaan korupsi dalam proyek video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, harus dilihat secara komprehensif, tidak semata-mata bertumpu pada hitungan angka yang mengabaikan aspek intelektual dan kreativitas.
Baca Juga:
Kemenkumham Sulteng Sosialisasikan HKI kepada Pelaku Ekraf di Bangkep
Menurut Tohom, perhitungan kerugian negara yang menilai sejumlah komponen jasa kreatif seperti ide, editing, hingga dubbing dengan nilai nol rupiah merupakan pendekatan yang keliru dan berpotensi merusak ekosistem industri kreatif nasional.
“Jika ide, proses editing, hingga dubbing dihargai nol, maka kita sedang menafikan esensi utama dari ekonomi kreatif itu sendiri. Ini bukan hanya soal angka, tetapi soal penghormatan terhadap kerja intelektual anak bangsa,” ujarnya.
Tohom menegaskan, dalam konteks hukum modern, pendekatan yang digunakan aparat penegak hukum seharusnya mampu membedakan secara tegas antara kesalahan administratif, transaksi jasa profesional yang sah, dan perbuatan yang benar-benar mengandung niat jahat atau mens rea.
Baca Juga:
Hadapi Era Teknologi, Perempuan Harus Kreatif
Ia juga mengingatkan bahwa penilaian terhadap karya kreatif, termasuk produk jurnalistik, tidak bisa disederhanakan hanya pada aspek material.
Produk jurnalistik, kata dia, lahir dari proses panjang yang melibatkan riset, verifikasi, analisis, serta tanggung jawab etik kepada publik.
“Produk jurnalistik yang kredibel dan bisa dipertanggungjawabkan harus dihargai sebagai karya intelektual utuh. Menghargainya bisa dimulai dari mengakui nilai kerja di baliknya, tidak menyebarluaskan tanpa izin atau tanpa menyebut sumber, serta tidak mereduksi nilainya hanya pada aspek komersial semata,” katanya.
Lebih jauh, Tohom menilai bahwa kasus yang menjerat Amsal berpotensi menciptakan ketakutan di kalangan generasi muda untuk berkarya, khususnya di sektor kreatif yang saat ini justru tengah didorong oleh pemerintah sebagai motor pertumbuhan ekonomi baru.
“Jangan sampai hukum justru menjadi faktor penghambat inovasi. Negara harus hadir memberikan kepastian dan perlindungan bagi para kreator, termasuk jurnalis yang menghasilkan karya berbasis fakta dan kepentingan publik,” tegasnya.
Ia pun mendorong agar aparat penegak hukum lebih adaptif dalam memahami karakteristik industri kreatif yang berbasis ide dan keahlian, serta tidak terjebak pada pendekatan konvensional dalam menilai suatu pekerjaan profesional.
Dalam pandangan FORWAMKI, lanjut Tohom, keadilan substantif harus menjadi landasan utama dalam setiap proses hukum, termasuk dalam perkara yang menjerat Amsal.
Hakim diharapkan mampu melihat realitas di lapangan dan mempertimbangkan nilai-nilai keadilan yang hidup di masyarakat.
“Penegakan hukum harus menghadirkan rasa keadilan, bukan sekadar kepastian formal. Jika produk nyata ada dan telah dimanfaatkan, maka mustahil jasa di baliknya dianggap tidak bernilai,” ujarnya.
FORWAMKI juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mulai menghargai karya kreatif, termasuk karya jurnalistik yang berkualitas, sebagai bagian dari kontribusi nyata dalam pembangunan bangsa.
Menghargai karya jurnalistik, lanjutnya, juga berarti mendukung ekosistem informasi yang sehat, melawan hoaks, serta mendorong lahirnya media yang profesional dan bertanggung jawab.
Di akhir pernyataannya, Tohom menegaskan bahwa momentum ini harus menjadi refleksi bersama agar kebijakan dan penegakan hukum ke depan lebih berpihak pada kemajuan industri kreatif Indonesia.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]