WahanaNews.co | Polisi meringkus 2 orang pria bernama Dicky Zulkarnaen (40) dan Septian Willy Perdana (24) di Jalan Halat, Kota Medan. Keduanya merupakan penipu bermodus menjual sabu. Namun barang yang dijual merupakan garam.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, mereka merupakan warga Kecamatan Medan Maimun. Mereka ditangkap pada Senin (24/1).
Baca Juga:
Bareskrim Tangkap Kakak Helen Bandar Besar Lapak Narkoba Jambi
Mulanya polisi mendapat informasi bahwa keduanya merupakan pengedar sabu. Lalu polisi menyamar sebagai pembeli.
“Kemudian, tim meluncur ke lokasi. Setiba di rumah yang dituju, tersangka Dicky Zulkarnaen langsung memperlihatkan barang bukti yang dimasukkan ke dalam tas warna hitam. Kemudian, keduanya langsung ditangkap," kata Hadi saat press conference di Mapolda Sumut, Senin (31/1).
Setalah mereka ditangkap, polisi mengecek barang bukti yang diduga sabu itu beratnya 3 kg. Polisi lalu mengeceknya ke Labfor Polda Sumut.
Baca Juga:
Ditpolairud Polda Kaltara Ambil Langkah Tegas Melawan Peredaran Narkotika Secara Intensif
"Hasilnya adalah negatif masuk golongan narkotika," ujar Hadi.
Saat diinterogasi kedua pelaku mengatakan, barang yang diduga sabu itu merupakan garam. Mereka menjualnya ke calon pembeli untuk keuntungan pribadinya.
Guna meyakinkan pembeli bungkusan sabu yang mereka jual ditempel dengan stiker teh bertuliskan Guanin Wang. Merek ini biasanya digunakan untuk menandakan sabu itu berasal dari luar negeri.
"Jadi mereka menempelkan sendiri merek tersebut. Artinya, mereknya pun palsu bersama isinya," ujar Hadi.
Tercatat mereka sudah tiga kali menjual sabu palsu tersebut ke masyarakat. Beratnya pun bervariasi. Paket pertama mereka jual seberat 1 gram dengan harga Rp 500.000.
“Paket ke dua beratnya 2 gram seharga Rp 700.000. Pada awal Januari sebanyak 50 gram seharga Rp 2 juta dan yang keempat dijual seberat 3 Kg. Namun belum ada kesepakatan harga, (mereka) sudah ditangkap," ujar Hadi.
Lebih lanjut, selain menjual sabu palsu mereka juga pengguna narkoba. Hal itu sesuai dengan test urine mereka.
"Keduanya positif narkoba," ujar Hadi
Atas perbuatannya disangkakan melanggar pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. [qnt]