WahanaNews.co, Jakarta - Eks anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Achsanul Qosasi, mengaku menerima uang sejumlah Rp40 miliar terkait kasus dugaan korupsi BTS 4G dan infrastruktur pendukung 1-5 BAKTI Kominfo.
Hal tersebut disampaikan Qosasi dalam nota pembelaan di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta, Selasa (28/5/2024).
Baca Juga:
Penguatan UU Tipikor, KPK Anggarkan Dana Rp2,1 Miliar
"Peristiwa itu betul terjadi Yang Mulia, saya akui peristiwa itu betul terjadi," kata Qosasi saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi.
Kendati demikian, ia mengklaim apa yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung terhadap dirinya tidak sepenuhnya benar. Ia menyebut menerima uang tersebut merupakan kekhilafan yang tak direncanakan.
"Apa yang disampaikan oleh penuntut umum itu tidak sepenuhnya benar. Tapi yang pasti Yang Mulia, peristiwa tersebut tidak saya rencanakan, bukan juga sesuatu yang saya hendaki apalagi dengan menggadaikan profesionalisme saya yang sudah hampir 10 tahun saya bekerja di BPK," tutur Qosasi.
Baca Juga:
Korupsi BTS 4G, Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Divonis 20 Juni
"Selama 35 tahun saya berkarier Yang Mulia, hanya fokus di bidang keuangan, baru kali ini saya mengalami kekhilafan yang bisa diartikan sebagai suatu kesalahan," sambungnya.
Qosasi mengaku salah karena tidak langsung mengembalikan uang tersebut ketika menerimanya. Ia beralasan sedang bertugas memeriksa sejumlah lembaga/kementerian ketika menerima uang tersebut.
Karena, menurut dia, pengembalian uang itu akan berdampak pada kredibilitas dirinya dan BPK sebagai lembaga pemeriksa.
Ia pun mengklaim uang senilai Rp40 Miliar ia kembalikan itu dalam kondisi utuh tanpa ada pengurangan.
"Sehingga uang tersebut masih tetap utuh dan tidak tidak saya kurangi dan saya kembalikan sebagaimana yang saya terima," jelas dia.
Qosasi juga mengaku terkejut atas tuntutan 5 tahun bui dari JPU. Ia mengaku tak pernah melakukan pemerasan sebagaimana yang didakwakan jaksa penuntut.
"Jelas kita saksikan bersama dalam persidangan bahwa saksi Saudara Anang Latif sudah menyampaikan dengan tegas bahwa beliau tidak pernah merasa diperas atau diancam oleh saya," ujar dia.
Sebelumnya, Qosasi dituntut dengan pidana lima tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.
Jaksa menilai Qosasi telah terbukti melakukan pemerasan senilai Rp40 miliar dalam kasus dugaan korupsi korupsi penyediaan BTS 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kominfo.
Ia dinilai terbukti melanggar Pasal 12 huruf e Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) sebagaimana dalam dakwaan kesatu penuntut umum.
Adapun uang Rp40 miliar yang diterima Achsanul Qosasi berasal dari Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama dengan sumber uang dari Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan. Pemberian uang atas perintah Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif. Ketiga nama tersebut juga diproses hukum Kejaksaan Agung.
[Redaktur: Sobar Bahtiar]