WAHANANEWS.CO, Jakarta - Sorotan tajam kembali diarahkan Komisi Pemberantasan Korupsi ke Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia setelah dua mantan direkturnya dipanggil untuk diperiksa dalam pusaran dugaan korupsi kredit jumbo yang merugikan negara triliunan rupiah.
Diperiksa sebagai saksi, Hadiyanto dan Robert Pakpahan menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK terkait perkara dugaan rasuah pemberian fasilitas kredit, Kamis (10/4/2025) lalu.
Baca Juga:
Rumah Dinas dan Kantor Bupati Pati Digeledah KPK Cari Bukti Tambahan
Memilih bungkam usai pemeriksaan, Robert Pakpahan tidak menanggapi pertanyaan awak media yang menunggu di lokasi.
Ditegaskan juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, keduanya diperiksa dalam kapasitas saksi.
“Atas nama sebagai berikut, H dan RP mantan Direktur LPEI,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (10/4/2025).
Baca Juga:
Rumah Dinas dan Kantor Bupati Pati Digeledah, KPK Sita Dua Koper dan Satu Dus Dokumen
Tercatat sebagai salah satu skandal pembiayaan terbesar dalam sejarah keuangan publik Indonesia, kasus korupsi LPEI ini diperkirakan menyebabkan kerugian negara mencapai Rp11,7 triliun.
Alih-alih menjadi lokomotif ekspor nasional, LPEI diduga berubah fungsi menjadi mesin kredit bagi debitur bermasalah dengan pola pemberian kredit jumbo tanpa uji kelayakan ketat.
Disamarkan kredit macet melalui rekayasa akuntansi, sementara utang lama dicuci dengan fasilitas baru sehingga laporan keuangan tampak sehat di atas kertas.
Di balik neraca yang rapi, negara justru menanggung lubang kerugian yang terus menganga akibat lemahnya pengawasan dan kontrol internal.
Lebih jauh, diendus penyidik praktik pemerasan terstruktur oleh oknum direksi LPEI terhadap para debitur.
Diduga menjadi sandi setoran, istilah “uang zakat” merujuk pada pungutan 2,5 hingga 5 persen dari nilai kredit yang dicairkan.
Tak tercatat sebagai penerimaan negara maupun kegiatan sosial, dana tersebut disinyalir sebagai suap terselubung agar kredit bermasalah tetap mengalir.
Dalam berkas perkara, dipetakan sedikitnya 11 perusahaan bermasalah dalam klaster yang dijuluki “The Dirty Eleven”.
Berada di puncak daftar, PT Petro Energy menerima fasilitas sekitar USD 60 juta atau setara Rp900 miliar hingga Rp1 triliun.
Perkara PT Petro Energy telah inkrah, dengan pemiliknya Jimmy Masrin divonis delapan tahun penjara, vonis yang dinilai publik terlalu ringan dibanding besarnya kerugian negara.
Menyeret pula klaster besar lain, di antaranya Grup Hendarto dengan nilai sekitar Rp1,7 triliun dan PT Royal Industries Indonesia sebesar Rp1,6 hingga Rp1,8 triliun sebelum dinyatakan pailit.
Pola serupa terlihat pada debitur lain, yakni kredit jumbo, pengawasan lumpuh, dan kerugian yang akhirnya dibebankan kepada publik.
Belum berhenti, ditegaskan KPK bahwa penyidikan kasus ini masih terus berlanjut.
“Penyidikan masih terus berprogres,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo pada wartawan, Rabu (21/1/2026).
Dibuka KPK, kemungkinan munculnya tersangka baru tetap terbuka seiring pendalaman perkara.
Menjadi sinyal kuat, pernyataan tersebut mengindikasikan lingkar perkara dapat melebar hingga aktor-aktor yang selama ini berada di balik layar.
Diketahui, Robert Pakpahan merupakan mantan Direktur LPEI yang lahir di Tanjung Balai pada 20 Oktober 1959.
Panjang kariernya di sektor keuangan publik, termasuk saat menjabat Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan periode 2017–2019.
Saat ini, Robert menjabat Komisaris Utama sekaligus Komisaris Independen PT Danareksa (Persero) berdasarkan Keputusan Menteri BUMN Nomor SK–324/MBU/10/2020.
Ditempuh pendidikan akuntansi dan keuangan sejak dini, Robert lulus Diploma IV Sekolah Tinggi Akuntansi Negara pada 1987.
Dilanjutkannya pendidikan Master of Business Administration di University of North Carolina at Chapel Hill, Amerika Serikat, sebelum meraih gelar Doktor di universitas yang sama pada 1998.
Pernah pula menduduki sejumlah jabatan strategis, termasuk Direktur Jenderal Pengelolaan Utang yang kemudian berganti nama menjadi Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan pada 2013–2017.
Pada periode 2011–2013, Robert ditunjuk sebagai Staf Ahli Bidang Penerimaan Negara.
Diembannya juga jabatan Direktur Transformasi Proses Bisnis pada 2006–2011, Direktur Potensi dan Sistem Perpajakan pada 2005–2006, serta Tenaga Pengkaji Bidang Ekstensifikasi dan Intensifikasi Pajak pada 2003–2005.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara yang disampaikan pada 30 Maret 2024, total kekayaan Robert Pakpahan tercatat sebesar Rp35,46 miliar.
Didominasi kepemilikan tanah dan bangunan senilai Rp15,31 miliar, harta tersebut dilaporkan dengan total utang Rp17,04 juta.
Tercatat pula kepemilikan alat transportasi senilai Rp646 juta, harta bergerak lainnya Rp2,8 miliar, surat berharga Rp3,26 miliar, kas dan setara kas Rp13,03 miliar, serta harta lainnya Rp412 juta.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]