Usai dilantik, dia langsung melakukan penahanan terhadap YS, tersangka dugaan kasus tindak pidana korupsi pengadaan jasa cleaning service RSUP dr Sitanala.
"Tersangka YS selaku PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dalam kegiatan pengadaan jasa cleaning service RSUP dr Sitanala tahun anggaran 2018 yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 655.407.050," ungkap Erich Folanda, Kajari Negeri Kota Tangerang, belum lama ini.
Baca Juga:
Terkait Korupsi KA, Kejagung Periksa Tiga Mantan Kepala BTP Sumbangut
Tersangka YS, sambung Erich, sudah dua kali mangkir dalam pemanggilan yang dilakukan penyidik Korp Adhiyaksa.
Pertama pada tanggal 16 Desember 2021 dan panggilan kedua pada tanggal 23 Desember 2021.
"Penahanan YS, setelah dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik sebanyak 30 pertanyaan dan setelah dilakukan pemeriksaan oleh dokter kemudian dinyatakan sehat," terangnya. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.