WahanaNews.co | Kejaksaan Negeri Kota Tangerang melakukan penahanan lagi pada tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan jasa cleaning service RSUP dr Sitanala.
Kegiatan tahun anggaran 2018 itu menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 655,4 juta.
Baca Juga:
Terkait Korupsi KA, Kejagung Periksa Tiga Mantan Kepala BTP Sumbangut
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Tangerang, Erich Folanda, mengatakan, tersangka ketiga yang ditahan berinisial AM yang statusnya eks Dirut RSUP dr Sitanala juga selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) dalam kegiatan pengadaan jasa cleaning service.
AM, sambung Erich, langsung ditahan di Rutan Kelas IIB Pandeglang setelah diperiksa jaksa pada Senin (10/1/2022) kemarin.
"Adapun tersangka AM disangkakan oleh penyidik melanggar Pasal 2 ayat (1) Joncto Pasal 18 Undang-Undang No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Joncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 3 Joncto Pasal 18 Undang-Undang No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Non 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Joncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," paparnya di Tangerang, seperti dikutip nRRI.co.id, Selasa (11/1/2022).
Baca Juga:
Korupsi Tata Niaga PT Timah, 3 Eks Kadis ESDM Babel Dituntut 6 Hingga 7 tahun Penjara
Jaksa penyidik, lanjutnya, melontarkan 34 pertanyaan dalam pemeriksaan tersebut.
"Penahanan terhadap tersangka AM dilakukan selama 20 hari ke depan, sampai dengan tanggal 29 Januari 2022. Dan untuk sementara yang bersangkutan dititipkan di Rutan Kelas II B Pandeglang, Banten," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Erich Folanda, hari ini resmi menjabat Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Tangerang menggantikan I Dewa Gede Wirajana.
Usai dilantik, dia langsung melakukan penahanan terhadap YS, tersangka dugaan kasus tindak pidana korupsi pengadaan jasa cleaning service RSUP dr Sitanala.
"Tersangka YS selaku PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dalam kegiatan pengadaan jasa cleaning service RSUP dr Sitanala tahun anggaran 2018 yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 655.407.050," ungkap Erich Folanda, Kajari Negeri Kota Tangerang, belum lama ini.
Tersangka YS, sambung Erich, sudah dua kali mangkir dalam pemanggilan yang dilakukan penyidik Korp Adhiyaksa.
Pertama pada tanggal 16 Desember 2021 dan panggilan kedua pada tanggal 23 Desember 2021.
"Penahanan YS, setelah dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik sebanyak 30 pertanyaan dan setelah dilakukan pemeriksaan oleh dokter kemudian dinyatakan sehat," terangnya. [qnt]