WahanaNews.co | Mantan Ketua Umum FPI Shabri Lubis dan 4 mantan pengurus FPI secara resmi bebas dari rutan Bareskrim Polri, setelah menjalani masa tahanan kasus kerumunan di Petamburan, Rabu (06/10) pagi.
Setelah menjalani masa tahanan selama 8 bulan, 5 mantan pengurus FPI termasuk mantan ketua umum FPI Shabri Lubis dibebaskan hari ini.
Baca Juga:
Kasus Sertifikat Laut Bekasi, Kades Berperan Mencari Pembeli
Shabri dan 4 orang lainnya bebas setelah menjalani vonis PN Jaktim terkait kasus kerumunan di acara pernikahan putri Rizieq Shihab.
Sementara, Rizieq masih menjalani massa tahanan setelah upaya banding dalam kasus RS Ummi ditolak oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Sementara di sisi lain, Ketua Umum PBNU Said Aqil Siroj mengapresiasi kinerja pemerintah dalam memberantas kelompok radikal yang ada di Indonesia.
Baca Juga:
Kasus Sertifikat Laut Bekasi, 9 Tersangka Palsukan 93 SHM Untung Miliaran Rupiah
Salah satunya keputusan pemerintah untuk membubarkan organisasi Front Pembela Islam (FPI).
Said Aqil Siroj menyebut, tindakan pemerintah sangat tegas dan tidak pernah terjadi di kepemimpinan sebelumnya. [rin]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.