WAHANANEWS.CO, Jakarta - Mantan Wakil Ketua KPK RI Laode M. Syarif mengaku pernah mendengar kabar dugaan jual beli remisi bagi narapidana kasus korupsi.
"Dan itu jadi bisa dibeli itu remisi-remisi. Mau dapat remisi 10 hari, 1 bulan, 6 bulan. Dengar-dengar itu terjadi juga," kata Laode di Aula Griya Gus Dur, Jakarta, Selasa (28/1) melansir CNN Indonesia.
Baca Juga:
HUT RI ke-79: Lebih dari 176.984 Narapidana Dapat Remisi
Laode menyatakan hukuman bagi koruptor di Indonesia sebenarnya berat. Namun, menjadi ringan lantaran remisi yang kerap mereka terima.
Laode pun menyayangkan adanya remisi bagi para koruptor tersebut. Namun ia tak merinci lebih lanjut terkait praktik jual beli remisi itu.
"Kalau dulu kan sebelum ada diubah peraturan pemerintahnya, waktu itu kan tidak ada remisi untuk tindakan korupsi. Sekarang jadi ada. Akhirnya dapat 5 tahun, barusan 2,5 tahun sudah bebas lagi," ujar dia.
Baca Juga:
Remisi Umum Ratusan Narapidana Rutan Kelas I Kota Depok Sambut HUTRI Ke-79 2024
Laode pun membandingkannya dengan praktek di luar negeri. Ia berharap aturan pemberian remisi bagi koruptor bisa kembali dihapus.
Kini aturan pemberian remisi ini tertuang dalam Pasal 10 UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
"Kalau di luar negeri, sekurang-kurangnya 2 per 3 menjalani hukuman, baru bisa dibicarakan apakah dia berkelakuan baik atau apa. Bukan Lebaran dapat, Natal dapat, Hari Kemerdekaan dapat," ucapnya.