WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) memberikan Remisi Khusus (RK) bagi ratusan ribu Narapidana dan Pengurangan Masa Pidana (PMP) bagi Anak Binaan pada perayaan Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1947 dan Idulfitri 1446 Hijriah.
Secara simbolis, RK dan PMP bagi penganut Hindu dan Islam tersebut diberikan langsung oleh Menteri Imipas, Agus Andrianto, dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Jumat (28/3).
Baca Juga:
Eks Pimpinan KPK Mengaku Dengar Kabar Praktik Jual Beli Remisi Napi Koruptor
Kegiatan serupa dilakukan serentak di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan seluruh Indonesia.
Pada perayaan Hari Raya Nyepi, dari 2.039 Narapidana dan Anak Binaan beragama Hindu, RK diberikan kepada 1.629 Narapidana, sedangkan PMP diberikan kepada 12 Anak Binaan.
Adapun rincian Narapidana yang menerima RK, terdiri dari 1.609 orang menerima RK I, yaitu pengurangan sebagian masa pidana dan 20 orang menerima RK II, yaitu langsung bebas setelah menerima remisi.
Baca Juga:
HUT RI ke-79, 13 Warga Binaan Lapas Kelas II Bagansiapiapi Terima Remisi
Sementara itu, PMP diberikan kepada 12 Anak Binaan di mana seluruhnya menerima PMP I, yaitu pengurangan sebagian masa pidana.
"Mari kita maknai Hari Raya Nyepi dengan mendalami Catur Brata, sebagai momen memperbaiki diri, memperdalam rasa kebersamaan, meningkatkan toleransi antar sesama, dan pembaharuan spiritual dalam diri kita masing-masing," kata Agus dalam keterangan tertulis.
Sementara itu, sebanyak 156.312 Narapidana dan Anak Binaan beragama Islam menerima RK dan PMP Khusus Idulfitri 1446 Hijriah.