WAHANANEWS.CO, Jakarta - Mantan Wakil Ketua KPK RI Laode M. Syarif mengaku pernah mendengar kabar dugaan jual beli remisi bagi narapidana kasus korupsi.
"Dan itu jadi bisa dibeli itu remisi-remisi. Mau dapat remisi 10 hari, 1 bulan, 6 bulan. Dengar-dengar itu terjadi juga," kata Laode di Aula Griya Gus Dur, Jakarta, Selasa (28/1) melansir CNN Indonesia.
Baca Juga:
HUT RI ke-79: Lebih dari 176.984 Narapidana Dapat Remisi
Laode menyatakan hukuman bagi koruptor di Indonesia sebenarnya berat. Namun, menjadi ringan lantaran remisi yang kerap mereka terima.
Laode pun menyayangkan adanya remisi bagi para koruptor tersebut. Namun ia tak merinci lebih lanjut terkait praktik jual beli remisi itu.
"Kalau dulu kan sebelum ada diubah peraturan pemerintahnya, waktu itu kan tidak ada remisi untuk tindakan korupsi. Sekarang jadi ada. Akhirnya dapat 5 tahun, barusan 2,5 tahun sudah bebas lagi," ujar dia.
Baca Juga:
Remisi Umum Ratusan Narapidana Rutan Kelas I Kota Depok Sambut HUTRI Ke-79 2024
Laode pun membandingkannya dengan praktek di luar negeri. Ia berharap aturan pemberian remisi bagi koruptor bisa kembali dihapus.
Kini aturan pemberian remisi ini tertuang dalam Pasal 10 UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
"Kalau di luar negeri, sekurang-kurangnya 2 per 3 menjalani hukuman, baru bisa dibicarakan apakah dia berkelakuan baik atau apa. Bukan Lebaran dapat, Natal dapat, Hari Kemerdekaan dapat," ucapnya.
Beberapa tahun terakhir pemerintah dengan mudah memberikan remisi kepada para narapidana korupsi.
Data Kemenkumham mencatat total 635 narapidana kasus korupsi mendapat remisi umum pada momentum HUT RI pada 2021 dan 2022 silam. Dari jumlah itu, delapan napi korupsi langsung bebas.
Sementara data Indonesian Corruption Watch (ICW) tahun 2019 mencatat sebanyak 338 napi korupsi dapat remisi di peringatan HUT RI.
Pada September 2022 lalu, Kemenkumham membebaskan bersyarat 23 narapidana kasus korupsi.
Para koruptor yang mendapatkan pembebasan bersyarat itu di antaranya mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dan adiknya Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.
Kemudian mantan Gubernur Jambi Zumi Zola, mantan hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar, mantan Menteri Agama Suryadarma Ali, dan mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari.
[Redaktur: Alpredo Gultom]