Beberapa tahun terakhir pemerintah dengan mudah memberikan remisi kepada para narapidana korupsi.
Data Kemenkumham mencatat total 635 narapidana kasus korupsi mendapat remisi umum pada momentum HUT RI pada 2021 dan 2022 silam. Dari jumlah itu, delapan napi korupsi langsung bebas.
Baca Juga:
HUT RI ke-79: Lebih dari 176.984 Narapidana Dapat Remisi
Sementara data Indonesian Corruption Watch (ICW) tahun 2019 mencatat sebanyak 338 napi korupsi dapat remisi di peringatan HUT RI.
Pada September 2022 lalu, Kemenkumham membebaskan bersyarat 23 narapidana kasus korupsi.
Para koruptor yang mendapatkan pembebasan bersyarat itu di antaranya mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dan adiknya Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.
Baca Juga:
Remisi Umum Ratusan Narapidana Rutan Kelas I Kota Depok Sambut HUTRI Ke-79 2024
Kemudian mantan Gubernur Jambi Zumi Zola, mantan hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar, mantan Menteri Agama Suryadarma Ali, dan mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.