WAHANANEWS.CO, Jakarta - Operasi tangkap tangan yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi membuka fakta mengejutkan setelah lembaga antirasuah itu mengamankan 17 orang, termasuk mantan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Saffar Muhammad Godam dan sejumlah pejabat strategis lainnya.
KPK mengungkapkan bahwa dari total 17 orang yang diamankan dalam operasi tangkap tangan tersebut, terdapat delapan penyelenggara negara atau aparatur sipil negara serta sembilan pihak swasta yang diduga berperan sebagai perantara dalam pengurusan dokumen keimigrasian.
Baca Juga:
Bukan Tanpa Sebab, Ini Pertimbangan Prabowo Percayakan BGN ke Nanik S Deyang
"Benar, dari pihak yang diamankan tersebut, Plt Dirjen Imigrasi periode 2024–2025 juga turut diamankan dalam kegiatan (OTT) ini," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Rabu (3/6/2026).
OTT yang semula disebut berlangsung di lingkungan Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Jakarta Barat itu kemudian berkembang ke sejumlah wilayah lain setelah tim KPK melakukan penindakan secara simultan.
Selain Saffar Muhammad Godam, KPK juga mengamankan Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra dalam rangkaian operasi tersebut.
Baca Juga:
FBI Turun Tangan: Sindikat Love Scamming Rp41,1 Miliar di Solo Raya Ternyata Bidik Ratusan Warga AS
Menurut KPK, para pihak yang diamankan berasal dari beberapa daerah berbeda, termasuk Bali, Jawa Barat, Jakarta, dan wilayah sekitarnya.
"Dua orang swasta diamankan di wilayah Bali, kemudian satu penyelenggara negara diamankan di wilayah Jawa Barat yang merupakan Kakanwil Imigrasi Jawa Barat, serta pihak-pihak lainnya diamankan di Jakarta dan sekitarnya," ujar Budi.
KPK menjelaskan bahwa perkara yang sedang ditangani berkaitan dengan dugaan praktik pengurusan dokumen izin tinggal bagi warga negara asing.
Dokumen yang menjadi fokus penyelidikan antara lain Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) yang diduga diproses melalui mekanisme yang melanggar hukum.
Operasi tangkap tangan tersebut diketahui berlangsung sejak Selasa (2/6/2026) malam dan menjadi OTT ke-11 yang dilakukan KPK sepanjang tahun 2026.
Dalam operasi tersebut, tim penyidik turut mengamankan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah bersama sejumlah pihak lainnya yang diduga terkait perkara.
Selain menangkap para pihak yang diduga terlibat, KPK juga menyita berbagai barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi yang sedang diselidiki.
Barang bukti yang diamankan meliputi puluhan kendaraan, uang tunai dalam mata uang dolar Amerika Serikat dan dolar Singapura, hingga logam mulia.
Pada perkembangan terbaru, KPK juga mengumumkan masih mencari Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim yang disebut terkait dengan rangkaian operasi tersebut.
"Pada kesempatan ini, KPK juga mengimbau kepada pihak-pihak terkait agar bisa kooperatif sehingga bisa membantu dalam proses penanganan perkara ini," kata Budi.
Hingga Rabu petang, KPK masih terus melakukan pendalaman dan pemeriksaan terhadap para pihak yang telah diamankan untuk menentukan status hukum mereka dalam perkara dugaan korupsi pengurusan izin tinggal warga negara asing tersebut.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]