WAHANANEWS.CO, Jakarta - Eksekusi Hotel Sultan di kawasan Gelora Bung Karno berubah tegang setelah massa simpatisan melakukan perlawanan dan membuat aparat sempat terdorong mundur.
Proses eksekusi Hotel Sultan di kawasan Gelora Bung Karno, Jakarta, diwarnai kericuhan pada Kamis (18/6/2026) pagi.
Baca Juga:
KONI Jambi Pasang Standar Tinggi: Ketum PODSI Baru Wajib Loloskan Lebih Banyak Atlet ke BK PON 2027
Aparat kepolisian dan TNI AD yang berada di barisan depan sempat dipukul mundur oleh massa simpatisan yang menolak proses eksekusi.
Massa melempari petugas dan awak media yang sedang meliput menggunakan batu, botol air mineral, hingga bambu panjang.
Petugas Direktorat Samapta Polda Metro Jaya kemudian sempat bergerak mundur bersama sejumlah awak media untuk menghindari lemparan massa.
Baca Juga:
Asrul Sani SEKDA kota Subulussalam harapan tokoh masyarakat
Juru sita Pengadilan Negeri Jakarta Pusat juga terlihat berhamburan karena khawatir terkena lemparan batu dari arah massa aksi.
Setelah itu, personel kepolisian dan TNI AD yang mengenakan perlengkapan lengkap maju bergantian ke barisan depan dengan membawa baton dan tameng.
Aparat mencoba kembali menguasai situasi ketika massa terus melakukan perlawanan meski telah diminta berhenti oleh pimpinan polisi melalui kendaraan taktis.
Mobil water cannon kemudian dikerahkan untuk menyemprotkan air ke arah massa simpatisan yang terus menyerang aparat.
Sebelum kericuhan terjadi, Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Azhar membacakan surat penetapan eksekusi pengosongan lahan.
Dalam pembacaan tersebut, Azhar menyebut Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan permohonan eksekusi yang diajukan Menteri Sekretaris Negara dan Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno.
Permohonan itu dikabulkan berdasarkan Penetapan Nomor 1 Perdata Eksekusi 2026 jo Nomor 208 Perdata Gugatan 2025.
"Menetapkan: Satu, mengabulkan permohonan Para Pemohon di atas," ucap Azhar saat membacakan isi ketetapan.
Azhar kemudian melanjutkan pembacaan perintah pengadilan terkait pelaksanaan eksekusi pengosongan oleh panitera atau juru sita dengan pendampingan saksi.
"Dua, memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atau apabila ia berhalangan dapat menunjuk salah seorang Jurusita yang cakap untuk itu dengan didampingi dua orang saksi, dan apabila perlu dengan bantuan Kepolisian Negara Republik Indonesia atau alat-alat kekuasaan negara lainnya untuk melaksanakan eksekusi pengosongan," ucap Azhar.
Dalam penetapan tersebut, pengadilan juga memerintahkan agar bidang tanah eks HGB 26/Gelora dan eks HGB 27/Gelora dikembalikan kepada para pemohon.
Perintah itu turut mencakup bangunan dan segala sesuatu yang melekat di atas bidang tanah tersebut.
"Demikianlah pembacaan penetapan," tutur Azhar.
Setelah pembacaan penetapan, Azhar menyampaikan bahwa panitera, panitera muda pidana, juru sita, dan juru sita pengganti akan melaksanakan eksekusi terhadap 15 objek bangunan di atas HGB 26 dan HGB 27.
"Untuk selanjutnya, kami panitera dan para panitera muda pidana berikut jurusita dan jurusita pengganti akan melaksanakan eksekusi di 15 objek bangunan di atas HGB 26 dan 27, demikian," tutur Azhar.
[Redaktur: Sandy]