WAHANANEWS.CO, Jakarta - Peluang Sony Sonjaya mendapat status justice collaborator dalam kasus dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis dinilai kian berat setelah Elza Syarief menyebut mantan pejabat Badan Gizi Nasional itu tidak jujur.
Pengacara senior tersebut menilai langkah Sony untuk menjadi justice collaborator atau JC akan terganjal oleh sikapnya sendiri yang dinilai belum membuka perkara secara utuh.
Baca Juga:
Permohonan JC Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ditelaah Jampidsus
Elza menyampaikan penilaian itu kepada wartawan pada Selasa (16/6/2026), setelah sebelumnya memutuskan mundur dari tim kuasa hukum Sony.
Menurut Elza, ada kejanggalan dalam sikap Sony yang disebut ingin mengungkap sejumlah nama besar dalam perkara MBG, tetapi di sisi lain masih terkesan menutup informasi tertentu.
"Karena Pak Sony tidak jujur dan sebelum bersumpah bersih, tapi info beberapa orang terutama Asep, dia menerima uang dari Asep secara rutin. Bagaimana mau JC? Dan saya merasa ada yang dibuka, ada yang di lindungi," kata Elza kepada wartawan, Selasa (16/6/2026).
Baca Juga:
Sony Sonjaya Justice Collaborator Kasus BGN, Kejagung Segera Periksa
Pernyataan Elza itu menambah tekanan terhadap Sony yang kini menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG di BGN.
Elza menilai status JC seharusnya diberikan kepada tersangka yang kooperatif, jujur, dan benar-benar membantu penegak hukum membuka perkara lebih luas.
Namun dalam kasus Sony, Elza merasa ada bagian yang belum dibuka secara terang meski kliennya itu disebut ingin mengajukan diri sebagai JC.
Di sisi lain, Elza tidak menutup kemungkinan bahwa peluang Sony mendapat status JC masih tetap ada.
Ia menyebut peluang itu bisa muncul karena salah satu pengacara Sony, Krisna Murti, diduga memiliki kedekatan dengan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah.
"Mungkin Krisna dengan kedekatannya dengan Jampidsus dan Jamintel bisa-bjsa saja SS dapat JC. Tapi dia tidak jujur dapat uang secara rutin dari Asep yang sudah tersangka saat ini," sebut Elza.
Elza juga membeberkan alasan dirinya memilih mundur dari posisi kuasa hukum Sony.
Ia mengaku tidak nyaman karena merasa dipersulit untuk bertemu langsung dengan Sony oleh pengacara lain dan adik Sony sendiri.
Menurut Elza, kondisi tersebut membuat dirinya sulit menggali keterangan secara utuh dari Sony sebagai klien.
"Kemudian Krisna bersama adik SS, Kolonel Didin, bagaimana cara selalu mempersulit saya dan saya tidak nyaman. Sepertinya mau saya tidak sebagai kuasanya, karena takut terbuka kedoknya. Sebelum saya dicabut, saya mundur aja. Sama aja dicabut atau munduur, yang penting saya bukan kuasanya lagi," pungkas Elza.
Dengan pengunduran diri tersebut, Elza menegaskan dirinya tidak lagi menjadi bagian dari tim hukum Sony dalam menghadapi perkara dugaan korupsi MBG.
Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Febrie Ardiansyah, menjelaskan bahwa status JC tidak dapat diberikan begitu saja kepada tersangka.
Febrie menyebut ada sejumlah pertimbangan yang harus dilihat penyidik sebelum menentukan apakah seorang tersangka layak mendapat status justice collaborator.
"Satu kita lihat apa alat bukti yang ada. Perlu nggak keterangan dari dia lagi. Yang kedua, sampai sebatas apa dia kalau posisi JC, bisa nggak maksimal yang seperti apa yang di kapasitas JC-nya. Nah, ini masih butuh waktu ya, sebentar nanti kita putuskan," kata Febrie di kantor BPA Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (15/6/2026).
Pernyataan Febrie menunjukkan Kejaksaan Agung masih membutuhkan waktu untuk menilai posisi Sony dalam perkara tersebut.
Status JC biasanya diberikan apabila keterangan tersangka dinilai penting untuk membongkar perkara, membuka peran pihak lain, dan membantu proses penegakan hukum secara signifikan.
Dalam perkara ini, Sony Sonjaya menjadi salah satu tersangka dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis yang menyeret Badan Gizi Nasional.
Kasus tersebut menjadi sorotan karena program MBG merupakan salah satu program besar yang menyasar kepentingan masyarakat luas.
Di tengah proses hukum yang berjalan, pernyataan Elza membuat posisi Sony semakin disorot, terutama terkait dugaan penerimaan uang rutin dari Asep yang juga telah berstatus tersangka.
Elza juga menilai keinginan Sony menjadi JC harus dibuktikan dengan keterbukaan penuh, bukan hanya membuka sebagian informasi sambil melindungi pihak tertentu.
Karena itu, peluang Sony mendapatkan status JC kini bergantung pada penilaian penyidik terhadap alat bukti, kebutuhan keterangan tambahan, dan sejauh mana Sony benar-benar kooperatif dalam membuka perkara.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]