WAHANANEWS.CO, Jakarta - Dugaan pengadaan CCTV fiktif senilai sekitar Rp300 miliar dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali membuka babak baru perkara korupsi yang sedang ditangani Kejaksaan Agung.
Temuan tersebut diserahkan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, kepada penyidik Kejaksaan Agung sebagai bahan tambahan dalam pengungkapan kasus tata kelola MBG.
Baca Juga:
Skandal MBG: Kejagung Tetapkan Ketua Yayasan Food Security Jadi Tersangka Baru
Pengacara Sony, Krisna Murti, mengatakan temuan itu juga diajukan sebagai salah satu pertimbangan agar permohonan Justice Collaborator atau JC yang diajukan kliennya dapat diterima penyidik.
Ia menjelaskan dugaan proyek fiktif tersebut berkaitan dengan pengadaan 5.000 unit CCTV untuk dipasang di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi atau SPPG serta pengadaan alat deteksi sidik jari bagi penerima manfaat MBG.
"Satu SPPG itu ada 5 CCTV. Jadi semuanya itu yang harus dipasang 5.000 CCTV dan (alat) sidik jari. Jadi penerima manfaatnya itu harus, harus klik sidik jarinya, gitu. Biar dicocokkan dengan SPPG," ujar Krisna kepada wartawan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Kamis (18/6/2026).
Baca Juga:
20 Kampus Terbaik Indonesia Versi QS WUR 2027, UI Masih Tak Tergoyahkan
Menurut Krisna, seluruh pengadaan itu sudah ada sebelum Sony Sonjaya menjabat sebagai Wakil Kepala BGN.
Ia menyebut Sony sempat menelusuri keberadaan proyek tersebut dengan memanggil pihak vendor yang disebut bertanggung jawab atas pengadaan CCTV dan alat sidik jari.
Namun, pihak vendor disebut tidak dapat memperlihatkan bukti CCTV yang sudah terpasang di SPPG saat diminta menunjukkan hasil pekerjaan tersebut.