WahanaNews.co | Kejaksaan Agung tetapkan status tersangka terhadap Taufik Hendra Kusuma (THK) selaku Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko Waskita Karya dan Haris Gunawan selaku Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Waskita Karya periode Mei 2018-Juni 2020.
Keduanya jadi tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya dan PT Waskita Beton Precast.
Baca Juga:
Addin Jauharudin Jadi Ketua Umum GP Ansor 2024-2029 Menggantikan Gus Yaqut
Total ada tiga tersangka baru dalam kasus tersebut.
"Satu tersangka lainnya yakni Nizam Mustafa selaku Komisaris Utama PT Pinnacle Optima Karya," ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Kamis (15/12).
Ketut mengatakan ketiga tersangka telah ditahan di rumah tahanan Salemba selama 20 hari terhitung sejak 15 Desember 2022 hingga 3 Januari 2023 untuk kepentingan penyidikan.
Baca Juga:
Direktur Bukaka Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi Tol Japek II MBZ
Berdasarkan perannya, ia menjelaskan tersangka Taufik dan Haris terbukti melawan hukum dengan menyetujui pencairan dana Supply Chain Financing (SCF) lewat penerbitan dokumen pendukung palsu.
Untuk menutupi perbuatannya, dana hasil pencairan SCF tersebut kemudian seolah-olah dibuat untuk membayar hutang perusahaan terhadap vendor.
"Yang belakangan diketahui fiktif sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara," tuturnya.
Sementara untuk tersangka Nizam, kata dia, berperan menampung aliran dana hasil pencairan SCF dengan cover pekerjaan fiktif dan selanjutnya menarik dana itu secara tunai.
Atas perbuatannya itu, ketiga tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya Kejagung juga telah menetapkan Direktur Operasi II PT Waskita Karya Bambang Rianto sebagai tersangka dalam kasus ini.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Bambang Rianto dinilai terbukti melawan hukum dengan menyetujui pencairan dana Supply Chain Financing (SCF) lewat penerbitan dokumen pendukung palsu. [rgo]