WahanaNews.co, Jakarta – Mantan Kepala Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset di Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Dudy Jocom dituntut hukuman penjara selama lima tahun atas perbuatannya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Dudy secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dalam kasus korupsi pembangunan gedung Institut Pemerintah Dalam Negeri (IPDN).
Baca Juga:
Bongkar Gedung Tanpa Izin
"Menuntut menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dudy Jocom berupa pidana penjara 5 tahun serta pidana denda Rp500.000.000,00 subsider 6 bulan kurungan, dengan perintah supaya terdakwa ditahan," kata Jaksa KPK di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (22/2/2024) melansir CNN Indonesia.
Selain itu, Jaksa KPK juga menuntut agar Dudy dihukum dengan membayar uang pengganti sebesar Rp4.625.000.000,00 atas perbuatannya itu.
"Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa," ujarnya.
Baca Juga:
Jakarta Lepas Status Ibu Kota, Begini Nasib Gedung Eks Pemerintah Kelak
Sebelumnya, jaksa menduga tindakan Dudy ini dilakukan bersama dengan General Manager Divisi Gedung PT Hutama Karya, Budi Rachmat.
Lalu, Senior Manager Pemasaran Divisi Gedung PT Hutama Karya yaitu Bambang Mustaqim, Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya Donovan Purwoko, dan Kepala Divisi I Gedung PT Waskita Karya yaitu Adi Wibowo.
Dudy bersama Bambang, Budi, Donovan dan Adi diduga melakukan pengaturan supaya PT Hutama Karya, PT Adhi Karya dan PT Waskita Karya dimenangkan dalam proyek pembangunan IPDN. Dudy adalah salah satu penerima uang dari Dono dengan nominal Rp3,5 miliar.