6. AJB yang timbul berdasarkan Surat Kuasa dari Notaris Kumala patut dipertanyakan kebenarannya. Anehnya pihak PPAT Eddy Frans tidak pernah menghadirkan dan berhadapan dengan Sulistiyowati dan suaminya dan identitas pribadi atau asli seperti KTP, KK, SPPT dll kuat dugaan turut dipalsukan, termaksud tandatangan mereka pada kuitansi pembayaran atau pelunasan tanah, permohonan pembukaan blokir, validasi BPHTB di UP3D Kecamatan Cipayung. PPAT Eddy Frans seakan buang badan, dan mejawab semua data-data didapatkan dari Henry Barki.
7. Dalam AJB yang dikeluarkan PPAT Eddy Frans, ada tertulis pembelian tanah Rp.4,7 miliar. Faktanya Sulistiyowati tidak pernah menerima dan menandatangani kuitansi pembayaran apalagi pelunasan tanah tersebut.
Baca Juga:
Peralihan Sepihak SHM Tanah di Ceger, Pengamat: Ini Ulah Mafia Tanah
Karsedi juga menegaskan, dari 7 kejanggalan tersebut, sudah sangat pantas ini dikatakan ulah mafia tanah, apalagi pihaknya memiliki alat dan barang bukti yang cukup, termaksud rekaman suara, video, percakapan pesan dan dokumen-dokumen terkait.
“Kami masih menunggu janji dan ketegasan Kakan BPN Jaktim, Rizal Rasyuddin, agar oknum PPAT dan oknum Mafia Tanah ini ditindak. Nama kepemilikan sertipikat SHM Nomor 31 Ceger dapat segera dikembalikan kepada pemiliknya yaitu Sulistiyowati,” tegas Karsedi pengacara purnawirawan TNI yang lama bertugas di Pengadilan Militer.
Tidak Ada Kata Berdamai Untuk Mafia Tanah
Baca Juga:
Menanti Tindakan Tegas Kepala Kantor BPN Jaktim Pada Dugaan Mafia Tanah di Ceger
Sulistiyowati pernah melaporkan Henry Barki terkait dugaan pemalsuan tandatangan yang perkaranya ditangani oleh Unit Harda Polres Jakarta Timur, anehnya pihak penyidik menghentikan proses penyelidikan dengan alasan tidak ditemukan tindak pidana (terlapor bukan pelakunya).
Proses penyelidikan, pelapor hanya 1 (satu) kali dimintai keterangan dan pihak penyidik tidak meminta saksi dari pihak pelapor selaku selaku korban. Tak hanya itu, pemberhentian penyelidikan diketahui dari pihak Henry Barki dan SP2 Lid diberikan pihak penyidik sekitar 3 (tiga) bulan dari ditandatanganinya SP2 Lid.
Pihak penyidik mengatakan, yang memalsukan permohonan pembukaan blokir di BPN adalah staf/ pegawai PPAT Eddy Frans berinisial T, sedangkan M berperan memalsuan kuitansi pelunasan dan tandatangan di atas materai saat validasi BPHTB di UP3D Kecamatan Cipayung. Dan oknum BPN yang menerima sesuatu dari T berinisial H dengan memberikan uang sebesar Rp. 25 juta. Anehnya, pihak penyidik menyarankan Sulistiyowati membuat laporan ke Polda Metro dengan menunjuk lawyer yang merupakan kerabatnya.