Sementara itu, Ketua Badan Pemantau Dan Pecegahan Tindak Pidana Korupsi Lembaga Aliansi Indonesia (BP2 TIPIKOR LAI), Agustinus Petrus Gultom, yang juga menerima aduan dan memberikan bantuan advokasi kepada Sulistiyowati mengatakan pihaknya tidak akan menghentikan proses pengaduan dan laporan yang telah dilayangkan ke beberapa instasi seperti KPK, Kapolri, Kajagung, Menteri ATR/ BPN RI dan Satgas Mafia Tanah.
“Ada yang menghubungi Ibu Sulistiyowati berkali-kali untuk berdamai bernegosiasi menyelesaikan masalah ini, namun yang bersangkutan tidak mau dan kami sangat mendukung sikap tersebut. Selain guna memberikan efek jera, kami meyakini ada aktor intelektual di balik beralih namanya sertipikat SHM tersebut selain melibatkan Henry Barki, PPAT Eddy Frans S, oknum pihak BPN Jaktim. Tidak ada kata berdamai untuk Mafia Tanah, jika terbukti pelakunya harus dimiskinkan,” tegas Agus Gultom, sapaan akrabnya.
Baca Juga:
Peralihan Sepihak SHM Tanah di Ceger, Pengamat: Ini Ulah Mafia Tanah
Pihaknya sudah melaporkan kasus yang terindikasi mafia tanah tersebut kepada semua pihak terkait termasuk dugaan tindak pidana yang diduga dilakukan oleh Henry Barki dan Eddy Frans S selaku PPAT.
“Tak hanya itu, kami juga telah melaporkan pihak penyidik Harda Polres Jakarta Timur yang menghentikan penyelidikan perkara Sulistiyowati kepada Kapolri, Kompolnas RI, Komisi III DPR RI. Pihaknya kini menunggu janji pemerintah khususnya Kepala BPN Jakarta Timur, Rizal Rasyuddin, untuk tidak takut memberantas Mafia Tanah,” ujar Agus Gultom.
[Redaktur: Jupriadi Sianturi]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.