Farhat menegaskan bahwa ijazah Presiden Jokowi yang dikeluarkan Universitas Gadjah Mada (UGM) adalah sah dan otentik.
Farhat juga meminta Majelis Hakim PN Jakarta Pusat untuk menyatakan bahwa Roy Suryo dan rekan-rekannya telah melakukan perbuatan melawan hukum, serta agar penghentian penyelidikan oleh Polri dinyatakan sah secara hukum.
Baca Juga:
Merasa Dihina di TikTok, Farhat Abbas Polisikan Pablo Benua
Ia turut meminta agar nama baik Presiden Jokowi dipulihkan secara resmi.
"Memulihkan dan merehabilitasi nama baik Turut Tergugat II (Jokowi) yang diumumkan di berita negara dan media cetak," ungkap Farhat dalam gugatannya.
Gugatan ini telah resmi terdaftar di PN Jakarta Pusat pada Senin, 14 Juli 2025, dan dijadwalkan akan mulai disidangkan pada 29 Juli mendatang.
Baca Juga:
Dugaan Ujaran Kebencian Farhat Abbas Laporkan Denny Sumargo ke Polres Jaksel
Para tergugat yang disebut dalam dokumen gugatan ini antara lain Eggi Sudjana (Tergugat I), Roy Suryo (Tergugat II), dokter Tifauzia Tyassuma (Tergugat III), Kurnia Tri Royani (Tergugat IV), Rismon Hasiholan Sianipar (Tergugat V), Bambang Suryadi Bitor (Tergugat VI), dan Hermanto (Tergugat VII).
Adapun pihak lain yang turut digugat adalah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (Turut Tergugat I), Presiden Joko Widodo (Turut Tergugat II), dan Universitas Gadjah Mada (Turut Tergugat III).
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.