WahanaNews.co | Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya telah menetapkan Fatimah alias Sis Zahra sebagai tersangka kasus kecelakaan tunggal mobil sedan Toyota Camry di Senen, Jakarta Pusat, Senin (7/2).
Namun, penyidikan dihentikan karena kader PSI itu juga meninggal dunia dalam peristiwa tersebut.
Baca Juga:
Kecelakaan Beruntun Tol Cipularang, Sopir Truk Trailer Terancam 12 Tahun Penjara
Fatimah disangka telah menyebabkan penumpang Camry, AKP Novandi Arya Kharisma meninggal dunia. Novandi merupakan Kasatpol Air Polres Berau, Kaltim. Dia juga merupakan putra pertama Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara).
Penetapan tersangka dilakukan setelah Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara bersama dengan Unit Laka Lantas Polres Metro Jakarta Pusat.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, penyidik berkeyakinan mobil Toyota Camry yang menabrak beton pemisah (separator) jalur TransJakarta di kawasan Senen dikemudikan Fatimah.
Baca Juga:
Mahasiswa Hilang Fokus Gegara ‘Rimming” dalam Mobil, Pengemudi Xpander Tabrak Pejalan Kaki
"Pertama adalah penyidik berkeyakinan bahwa pengemudi sedan Camry B 1102 NDY adalah saudari Fl. Keyakinan penyidik tersebut didukung dengan beberapa alat bukti antara lain, yang pertama hasil visum et repertum yang menyatakan bahwa ada fraktur atau patah tulang paha kiri pada jenazah laki-laki," kata Sambodo kepada wartawan, Rabu (9/2).
"Fraktur tersebut bersesuaian hasil pemeriksaan barang bukti sedan Camry yang menunjukkan bahwa akibat kecelakaan tersebut, telah menyebabkan dashboard dari kendaraan tersebut menjepit kursi sebelah kiri depan. Kursi penumpang sebelah kiri depan pada bagian kiri," sambungnya.
Hal itu bisa terlihat akibat kecelakaan tersebut yang menghantam separator sebelah kiri. Kemudian, bumper mobil itu terdorong ke belakang.
"Kemudian itu menjepit kursi sebelah kiri inilah penumpang laki-laki tersebut mengalami patah kaki. Jadi ini dashboard ini menjepit kaki sebelah kiri. Ini keliatan jelas bagaimana dashboard ini menjepit kursi sebelah kiri depan, sehingga paha kiri daripada si korban yang berjenis kelamin laki-laki patah," jelasnya.
"Karena dia duduk di sebelah kiri. Lalu yang perempuan duduk di kursi kanan depan atau berada di kursi pengemudi," tambahnya.
Lalu yang kedua, hal itu juga diperkuat berdasarkan keterangan sejumlah saksi yang mengevakuasi mobil. Ada tiga orang saksi yang dimintai keterangan, yakni anggota Polres Metro Jakarta Pusat, Pemadam Kebakaran, dan saksi di TKP yang mengevakuasi jenazah.
"Menunjukkan bahwa yang diduga laki-laki berada di sebelah kiri dan yang diduga perempuan berada di kursi pengemudi. Hanya saja mungkin dengan alasan etis foto dari jenazah yang ditemukan di kendaraan tersebut tidak dapat kami tampilkan," ungkapnya.
Selanjutnya yang ketiga, keyakinan itu juga didukung hasil olah tempat kejadian perkara (TKP). Dari pemeriksaan barang bukti di mobil nahas itu, ditemukan barang-barang milik wanita seperti tas, sepatu dan lipstik merah wanita. Semuanya berada di sisi pengemudi.
"Ini kami menemukan tadi wanita di sebelah kanan, ada rantainya. Kemudian lipstik juga di sebelah kanan, lalu juga ada sepatu wanita di bawah kursi di sebelah kanan kursi pengemudi. Sehingga, dengan ketiga alat bukti tersebut kami penyidik berkeyakinan bahwa pengemudi kendaraan tersebut adalah saudari F yang berkelamin perempuan," ucapnya.
Atas kesimpulan penyidik tersebut, F ditetapkan sebagai tersangka atas insiden kecelakaan lalu lintas itu. Penetapan tersangka ini karena F telah menyebabkan AKP Novandi meninggal dunia atau menjadi korban.
Akan tetapi, kasus kecelakaan lalu lintas itu pun dihentikan penyidik. Langkah ini dilakukan karena Fatimah juga meninggal dunia dalam insiden itu.
"Kemudian penyidik menerbitkan surat perintah penghentian penyelidikan atau SPDP. Saya rasa itu kesimpulan dari gelar perkara dan pemeriksaan barang bukti, serta pemeriksaan alat bukti yang ada dengan kesesuaian antara keterangan saksi, ada alat bukti, dan hasil visum yang dilakukan oleh Biddokes," tutupnya.
Sebelumnya, mobil sedan Toyota Camry terbakar setelah menabrak beton pemisah (separator) jalur TransJakarta di kawasan Senen, Jakarta Pusat, Senin (7/2). Dua orang, yakni pria dan wanita yang merupakan pengemudi dan penumpang mobil tersebut, meninggal dunia di lokasi kejadian. [rin]