WAHANANEWS.CO, Jakarta - Polemik penunjukan Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi ditepis DPR dengan penegasan bahwa seluruh proses telah berjalan sesuai konstitusi dan undang-undang pada Minggu (8/2/2026).
Anggota Komisi III DPR Soedeson Tandra memastikan tidak ada satu pun prosedur yang dilanggar sejak tahap seleksi hingga pelantikan mantan Wakil Ketua DPR tersebut.
Baca Juga:
Peralatan Canggih KPK Dinilai Wajar, Ancaman Politik Justru Jadi Sorotan
Pernyataan itu disampaikan Soedeson untuk merespons laporan Constitutional and Administrative Law Society (CALS) ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi terkait pengangkatan Adies Kadir.
“Seluruh proses pemilihan Adies Kadir sebagai hakim konstitusi ini sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yakni Pasal 24C ayat (3) UUD 1945 yang mengatur DPR mengajukan 3 calon hakim konstitusi dan Pasal 20 UU MK yang mengatur tata cara seleksi calon hakim konstitusi diatur oleh masing-masing lembaga secara objektif, akuntabel, transparan dan terbuka,” ujar Soedeson.
Ia menepis anggapan bahwa proses seleksi berlangsung tertutup atau terburu-buru tanpa dasar yang jelas.
Baca Juga:
DPR Usulkan Adies Kadir Jadi Hakim MK, Ini Alasannya
Soedeson menjelaskan Komisi III DPR baru menerima pemberitahuan pada Rabu (21/1/2026) mengenai rencana penugasan lain bagi hakim konstitusi Inosentius Samsul.
Dengan tenggat pengisian jabatan yang jatuh pada Selasa (3/2/2026), DPR disebut harus bergerak cepat untuk menghindari kekosongan kursi hakim konstitusi.
Pada Senin (26/1/2026), Komisi III DPR menggelar rapat sekaligus uji kelayakan dan kepatutan secara terbuka terhadap calon hakim.