WAHANANEWS.CO, Jakarta -Pergantian hakim konstitusi kembali membuka ruang ujian bagi Mahkamah Agung (MA) di tengah sorotan publik yang belum surut terhadap integritas lembaga peradilan.
Sejumlah hakim konstitusi memasuki masa pensiun pada tahun ini, di antaranya Arief Hidayat dan Anwar Usman, sehingga membuka proses pengisian jabatan strategis di Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca Juga:
Jimly Blak-blakan soal Adies Kadir: Bermutu, Tapi Ada yang Mengganjal
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) lebih dulu memilih politisi Partai Golkar Adies Kadir sebagai pengganti Arief Hidayat, sementara MA masih menjalankan tahapan seleksi calon hakim konstitusi untuk menggantikan Anwar Usman.
Wakil Ketua MA Bidang Yudisial yang juga Ketua Panitia Seleksi Calon Hakim MK dari Unsur MA, Suharto, menyampaikan bahwa seleksi administrasi yang digelar pada Jumat (31/1/2026) hingga Sabtu (1/2/2026) meloloskan 10 calon untuk mengikuti tahap berikutnya.
“Bahwa jadwal pelaksanaan uji kelayakan (fit and proper test) akan diumumkan berikutnya melalui website mahkamahagung.go.id dan WhatsApp ke nomor handphone masing-masing peserta seleksi yang telah didaftarkan,” demikian bunyi pengumuman hasil seleksi administrasi yang diteken Sunarto pada Senin (2/2/2026) --.
Baca Juga:
Adies Kadir Segera Dilantik, Istana Pastikan Sumpah Hakim MK
Proses seleksi ini langsung mendapat perhatian dari koalisi masyarakat sipil yang terdiri atas Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (Leip), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Indonesia Judicial Research Society (IJRS), dan KontraS.
Peneliti Leip Nabila Syahrani menilai seleksi calon hakim konstitusi menjadi momen krusial bagi publik untuk mengawal demokrasi di tengah krisis kepercayaan terhadap pejabat negara.
“Kami mendesak Mahkamah Agung untuk memahami peran krusial MA dalam menjaga muruah dan fungsi MK sekaligus menjaga reputasi MA dalam proses seleksi calon hakim konstitusi perwakilan MA,” kata Nabila saat dikonfirmasi pada Senin (9/2/2026) --.