WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kasus dugaan praktik suap terkait distribusi kuota haji 2024 kembali mencuat ke publik setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya aliran dana dari pihak asosiasi travel haji kepada oknum di Kementerian Agama (Kemenag).
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan bahwa temuan ini mengindikasikan adanya pola setoran uang yang diambil dari para asosiasi untuk kemudian diserahkan kepada beberapa oknum di Kemenag.
Baca Juga:
KPK Dalami Pihak Perancang SK Kuota Haji 2024, Kerugian Negara Tembus Rp1 T
"Ada aliran dana aliran uang yang berasal dari atau diambil dari para asosiasi ini kemudian diberikan kepada beberapa oknum di Kementerian Agama, itu yang sedang kita dalami itu," kata Asep di gedung KPK, Jakarta, Kamis (14/8/2025).
Ia juga menjelaskan bahwa terdapat bayaran atau fee dari asosiasi travel haji kepada oknum Kemenag yang dihitung berdasarkan setiap kuota haji.
"Kemudian fee-nya berapa? Apakah sudah pasti? Sedang kami hitung. Tapi kira-kira kisarannya antara ada yang per kuota ya, 2.600 sampai dengan 7.000 (USD). Ada hitung-hitungan kasarnya, ada yang sudah menghitung 10.000 dikalikan sekian gitu kan," ujarnya.
Baca Juga:
KPK Geledah Kemenkes Usut Dugaan Suap Proyek RSUD Kolaka Timur dari DAK
Asep menambahkan bahwa kisaran bayaran tersebut, jika dirupiahkan, berada pada angka Rp 42 juta hingga Rp 113 juta per kuota, tergantung pada penjualan dan jenis travelnya.
"Hitungannya ada yang 2.600 sampai dengan 7.000 USD per kuota. Jadi tergantung dari penjualannya dan juga tergantung kepada travelnya," kata Asep.
KPK menegaskan kasus ini telah masuk ke tahap penyidikan meski belum ada tersangka yang diumumkan, dan untuk kepentingan proses hukum, lembaga antirasuah itu telah mencegah tiga pihak bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.
Salah satu pihak yang dicegah adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang berstatus saksi bersama dua orang lainnya, di mana pencegahan ini dilakukan karena keberadaan mereka di dalam negeri dianggap penting bagi kelancaran penyidikan.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]