WahanaNews.co | Tiga tersangka lain yang kini menjalani
pemeriksaan dalam kasus kerumunan massa di Petamburan minta ingin ditahan bersama Muhammad Rizieq
Shihab (MRS).
Ketiga
tersangka itu, yakni Haris Ubaidillah, Ali bin Alwi Alatas, dan Idrus Aziz, juga
minta dikenakan pasal yang sama dengan pentolan FPI tersebut.
Baca Juga:
HRS Sebut ‘Negara Darurat Kebohongan’, Pengacara: Itu Dakwah
"Mereka
minta ditahan juga sama Habib Rizieq, juga dikenakan pasal yang sama,"
ujar Wakil Sekretaris Umum FPI, Aziz Yanuar, kepada wartawan, Minggu (13/12/2020).
Jika
merujuk pada pasal yang disangkakan, ketiganya dikenakan Pasal 93 jo Pasal 9 UU
RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan ancaman hukuman 1
tahun penjara, sehingga tak ada penahanan.
Berbeda
dengan Rizieq yang dijerat Pasal 160 KUHP tentang menghasut masyarakat supaya
melakukan perbuatan pidana sehingga terjadi kedaruratan kesehatan di
masyarakat, dengan ancaman hukuman 6 tahun yang membuatnya harus ditahan di
Rutan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.
Baca Juga:
Habib Rizieq Bebas, Ini Respon Pecinta HRS di Majalengka
Sementara
itu, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri
Yunus, mengatakan, ketiganya tidak akan ditahan, karena ancaman penjarannya
satu tahun.
Namun,
ia mengatakan tak tertutup kemungkinan jika ketiga tersangka itu dikenakan
pasal yang lain.
"Sekarang
ini masih dalam pemeriksaan, masih berjalan pemeriksaan. Nanti kita tunggu saja
hasilnya seperti apa dari penyidik, apakah masih di pasal 93 atau ada
penambahan pasal di situ. Nanti akan kita lihat dari hasil penyidikan,"
kata Yusri. [qnt]