WahanaNews.co, Jakarta - Calon presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo, mengatakan akan menghadiri sidang putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden 2024 di Mahkamah Konstitusi pada Senin (22/4/2024) mendatang.
"Insyaallah (hadir)," ujar Ganjar di Jakarta, Selasa (16/4/2024).
Baca Juga:
Novel dkk Gugat UU KPK, Minta MK Tunda Seleksi Capim dengan Putusan Sela
Diketahui, pada hari ini Selasa (16/4/2024), penyampaian kesimpulan PHPU Pilpres 2024 dari para pihak terkait telah selesai.
Para pemohon PHPU Pilpres 2024 yang terdiri dari Tim Hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Tim Hukum Ganjar Pranowo-Mahfud Md sebelumnya mengajukan beberapa permohonan kepada MK dalam petitumnya.
Permohonan tersebut, antara lain meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Hasil Penetapan Pemilu 2024 serta mendiskualifikasi Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka selaku pasangan calon peserta Pilpres 2024.
Baca Juga:
Bawaslu Mubar Sultra Gelar Launching Kawal Hak Pilih Pemilu Serentak 2024
Selain itu, terdapat pula permohonan lainnya, baik dari Tim Hukum Anies-Muhaimin maupun Tim Hukum Ganjar-Mahfud, yang meminta MK memerintahkan KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang Pilpres 2024.
Kemudian, KPU meminta agar MK bisa menjatuhkan putusan yang menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima dan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya.
Setelah rangkaian sidang dan penyampaian kesimpulan PHPU Pilpres 2024 rampung, MK akan membacakan putusan sidang PHPU Pilpres 2024 pada Senin (22/4/2024).