WAHANANEWS.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang pembacaan putusan perkara sengketa Pilkada 2024 pada Senin (24/2) mendatang.
Masih ada 40 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dari Pilkada serentak 2024 yang belum diputus karena berlanjut ke agenda pembuktian saat ini.
Baca Juga:
MK Putuskan Gugatan Edy Rahmayadi di Sengketa Pilgub Sumut Tak Dapat Diterima
Wakil Ketua MK Saldi Isra menegaskan bahwa para hakim konstitusi akan memutus seluruh perkara dengan seadil-adilnya untuk perkara pilkada yang tersisa itu. Sebelumnya, MK telah membacakan putusan sela atau dismissal mengabulkan pencabutan permohonan dan yang telah mengandaskan sejumlah perkara karena permohonannya tak dapat diterima sehingga tak bisa diproses ke pembuktian.
"Kami tentu, hakim yang dipercaya untuk menyelesaikan ini, akan memutus seadil-adilnya sesuai dengan apa yang dikemukakan (di persidangan)," ucap Saldi dalam lanjutan sidang pembuktian PHPU pilkada 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (14/2) seperti dikutip dari Antara.
Oleh karena itu, Saldi meminta seluruh pihak dalam sengketa pilkada untuk tidak melakukan hal-hal yang dapat merusak citra bersama.
Baca Juga:
Sengketa Pilkada Kuansing, KPU Sebut MK Tak Punya Wewenang Diskualifikasi Paslon
"Ini perlu diingatkan agar-baik pemohon, pihak terkait-tidak melakukan apa pun yang nanti bisa merusak citra kita bersama: citra MK rusak, hakim rusak, lawyer (pengacara) juga rusak dengan mengatakan, 'Oh, saya ini bisa menghubungi, saya kenal dengan hakim itu dan segala macam'," ujar Saldi.
Menurut Saldi, sembilan hakim konstitusi akan memutus setiap perkara sengketa pilkada berdasarkan permohonan, jawaban, bantahan, bukti-bukti, serta fakta yang terungkap di persidangan.
Saldi juga mengingatkan para pihak untuk menerima apa pun hasil putusan akhir MK. Sebab, akan selalu ada pihak yang menang dan kalah sebagai konsekuensi logis dari setiap kontestasi politik.