WahanaNews.co, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang uji materi Pasal 29 huruf e Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK yang diajukan oleh sejumlah mantan pegawai KPK.
Dalam sidang ini, penggugat meminta agar MK mengeluarkan putusan sela untuk menunda proses seleksi calon pimpinan dan Dewas KPK sampai ada putusan MK atas gugatan mereka.
Baca Juga:
Kasus Pengolahan Karet Kementan, KPK Cegah 8 Orang ke Luar Negeri
Para pemohon tersebut antara lain Novel Baswedan, Mochamad Praswad Nugraha, Harun Al Rasyid, Budi Agung Nugroho, Andre Dedy Nainggolan, Herbert Nababan, Andi Abd Rachman Rachim, Rizka Anungnata, Juliandi Tigor Simanjuntak, March Falentino, Farid Andhika, serta Waldy Gagantika. Mereka mengaku menjadi pihak yang dirugikan atas pemberlakuan Pasal 29 huruf e UU KPK sehingga melanggar hak konstitusionalitas Pemohon yang dijamin Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D, dan Pasal 28I UUD 1945.
"Kami berpandangan bahwa pengalaman dalam upaya memberantas korupsi dan sama lembaganya, yaitu di KPK itu menjadi pandangan yang bisa dipertimbangkan, Yang Mulia," ujar Novel dalam sidang pemeriksaan pendahuluan Perkara Nomor 68/PUU-XXII/2024 seperti dikutip dari situs MK, Senin (22/7/2024).
Para pemohon yang pernah menjadi pegawai KPK merasa mengalami kerugian konstitusionalitas karena tidak dapat mengikuti seleksi calon Pimpinan KPK 2024-2029 berdasarkan penafsiran ketentuan Pasal 29 huruf e UU KPK yang berbunyi:
Baca Juga:
MK Tegaskan KPK Berwenang Usut Kasus Korupsi yang Libatkan Militer
Untuk dapat diangkat sebagai Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: e. berusia paling rendah 50 (lima puluh) tahun atau berpengalaman sebagai Pimpinan KPK, dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada proses pemilihan.
Para pemohon mengaku memiliki pengalaman lebih dari 10 tahun sebagai pegawai KPK dengan usia kurang dari 50 tahun. Hal itu membuat para pemohon tidak dapat mencalonkan diri sebagai pimpinan KPK periode 2024-2029 karena tidak terpenuhinya syarat minimum usia.
Pemohon menyebutkan syarat minimum usia pimpinan KPK minimal usia 50 tahun tidak diatur dalam konstitusi sehingga termasuk kebijakan hukum terbuka pada pembentuk undang-undang (open legal policy). Menurut pemohon, untuk menghentikan adanya kerugian konstitusional warga negara yang bertentangan dengan UUD 1945, maka ketentuan Pasal 29 huruf e UU KPK perlu dimaknai kembali oleh MK dengan bunyi: