- Sore hari, ganjil-genap Jakarta dimulai pada pukul 16.00 - 21.00 WIB
Jangan sampai nekat melanggar aturan ganjil-genap, kalau tidak mau tekor bandar.
Baca Juga:
Simak! Berikut Rute Ganjil Genap Jakarta Juli 2022
Bisa bikin tekor bandar, soalnya denda langgar aturan ganjil-genap itu Rp 500.000.
Itu seperti yang tertulis dalam UU Nomor 22/2009 tentang LLAJ, Pasal 287 ayat (1):
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)." [gun]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.