WahanaNews.co | Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan bukti baru kasus dugaan gratifikasi terkait izin prinsip pembangunan cabang retail Alfamidi tahun 2020 di Ambon.
Bukti baru ini ditemukan setelah tim penyidik KPK menggeledah setidaknya enam lokasi di Ambon, Maluku.
Baca Juga:
Perubahan Besar di Pemkot Ambon, Pejabat Eselon III dan IV Bersiap Rotasi
"Dari beberapa lokasi dimaksud, ditemukan dan diamankan bukti antara lain berbagai dokumen proyek hingga catatan aliran uang serta alat elektronik yang diduga kuat memiliki keterkaitan erat dengan perkara ini," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (20/5/2022).
Enam lokasi yang digeledah tim penyidik yakni Ruang kerja Kepala Dinas dan ruang sekretaris serta ruang staf Dinas PUPR Kota Ambon, beberapa ruangan di Kantor Dinas Pendidikan Kota Ambon, beberapa ruangan di Kantor Inspektorat Kota Ambon.
Kemudian, beberapa ruangan di Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Ambon, rumah kediaman yang beralamat di Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, dan rumah kediaman yang beralamat di Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon.
Baca Juga:
Wali Kota Ambon Bahas Penguatan Sister City dengan Konsul Kehormatan Belanda
"Selanjutnya, segera dilakukan analisa menyeluruh atas bukti-bukti ini yang kemudian disita untuk melengkapi berkas perkara termasuk pula akan dikonfirmasi pada para tersangka," jelas Ali.
Tiga Orang Tersangka
Dalam kasus dugaan suap izin pembangunan Alfamidi dan gratifikasi di Pemkot Ambon, KPK telah menetapkan Wali Kota Richard Louhenapessy sebagai tersangka.