WAHANANEWS.CO, Mataram - Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa tiga koper berisi dokumen dari hasil penggeledahan kantor CV Dyas Karya Konstruksi (DKK) di Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, Jumat (24/7/2026) malam.
Melansir ANTARA, Penggeledahan berlangsung di kantor CV DKK yang menempati sebuah rumah di BTN Mavilla Rengganis sejak pukul 10.40 Wita hingga 19.08 Wita.
Baca Juga:
KPK Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Menhut Raja Juli, Berawal dari Kasus OTT Bupati Kuansing
Ketua RT setempat Firmansyah, yang menjadi saksi penggeledahan, mengatakan tim KPK membawa sejumlah dokumen yang dikemas dalam tiga koper.
"Selain dokumen, saya juga melihat telepon seluler milik orang yang bekerja di dalam rumah itu. Itu saja yang saya lihat, tidak ada yang lain," katanya.
Firmansyah mengaku tidak melihat penyidik membawa komputer jinjing, kamera CCTV, atau perangkat elektronik lainnya dari lokasi.
Baca Juga:
Penyuap Anggota DPR RI Anwar Sadad Kasus Hibah di Jatim Ditahan KPK
Ia juga mengatakan tidak mengetahui secara pasti aktivitas di rumah yang dijadikan kantor CV DKK di Jalan Mars Blok B Nomor 93 tersebut karena tidak memiliki papan nama perusahaan dan aktivitasnya tertutup.
"Saya tidak begitu tahu tentang keberadaan CV ini. Orang-orang yang di dalam juga tidak begitu saya kenal. Tempat ini tertutup," ujarnya.
Menurut Firmansyah, selama ini tidak terlihat aktivitas yang mencolok di rumah tersebut.
"Saya tidak pernah melihat orang lalu lalang. Penghuninya memang melapor, tetapi aktivitasnya saya tidak tahu," katanya.
Saat ditanya apakah pernah melihat Direktur PT Air Minum Giri Menang (AMGM) Sudirman datang ke lokasi, Firmansyah mengaku tidak mengetahuinya.
"Saya tidak tahu karena orang-orang yang di dalam juga tidak saya kenal," ujarnya.
Ia menambahkan rumah tersebut lebih tampak seperti rumah indekos daripada kantor.
"Setahu kami itu seperti indekos. Namun, saya juga tidak mengetahui pemiliknya," katanya.
Hingga penggeledahan selesai, tim KPK belum memberikan keterangan mengenai hasil kegiatan tersebut.
Kantor CV DKK diduga menjadi lokasi yang berkaitan dengan perkara dugaan korupsi proyek di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Kabupaten Lombok Barat tahun anggaran 2025–2026. D
Dalam perkara itu, KPK menduga Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini dan Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang (AMGM) Sudirman menerima uang sebesar Rp10,6 miliar dari dugaan monopoli 32 proyek senilai Rp17,9 miliar.
[Redaktur: Alpredo Gultom]