WahanaNews.co, Jakarta - Saat melakukan penggeledahan terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita catatan aliran uang, Senin (20/11/2023).
Barang bukti itu ditemukan tim penyidik KPK saat menggeledah kediaman Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso Puji Triasmoro dan Kantor Dinas Bina Sumber Daya Air dan Bina Konstruksi (BSBK) Pemerintah Kabupaten Bondowoso.
Baca Juga:
Bupati Labura Hendriyanto Sitorus Sambut Kajari Baru Labuhanbatu dalam Acara Serah Terima Jabatan
"Ditemukan dan diamankan antara lain berupa berbagai dokumen termasuk catatan aliran sejumlah uang," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa (21/11/2023) melansir CNN Indonesia.
"Penyitaan dan analisis masih diperlukan untuk menjadi bagian kelengkapan berkas perkara dari tersangka PJ [Puji Triasmoro] dkk," lanjut Ali.
Selain Puji, KPK menetapkan tiga tersangka lainnya. Mereka ialah Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bondowoso Alexander Silaen serta Pengendali CV Wijaya Gemilang Yossy S Setiawan dan Andhika Imam Wijaya.
Baca Juga:
Kajari Subulussalam: Penggunaan Dana KONI Sedang Proses Penyelidikan
Para tersangka sudah ditahan selama 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 16 November 2023 sampai dengan 5 Desember 2023 di Rutan KPK.
KPK mengungkapkan bukti permulaan suap yang diterima Puji Triasmoro dan Alexander Silaen dari Pengendali CV Wijaya Gemilang sejumlah Rp475 juta.
Atas perbuatannya, Puji Triasmoro dan Alexander Silaen sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara Yossy dan Andhika sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.