WahanaNews.co | Setelah menjalani pemeriksaan sebagai
tersangka kasus video syur di Polda Metro Jaya, Gisella Anastasia tidak ditahan
dengan pertimbangan kemanusiaan lantaran memiliki anak yang masih kecil.
Baca Juga:
Profesi Mentereng, Inilah Arfito Hutagalung: Pria Batak yang Diduga Pacari Naysilla Mirdad
Gisella Anastasia menuntaskan pemeriksaan pada Jumat
(8/1/2021) sekitar pukul 20.00 WIB. Gisel diperiksa selama 10 jam lebih.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan
Gisel mendapat 49 pertanyaan dari penyidik. Menurut Yusri, Gisel menjawab semua
pertanyaan penyidik dengan baik.
"Yang bersangkutan tadi (semalam) pukul 20.00 WIB kita
sudah kembalikan. Kita tidak lakukan penahanan," kata Yusri di Polda Metro
Jaya, Jakarta, Jumat (8/1/2021)
Baca Juga:
Sekber Prabowo-Jokowi Upayakan Perpanjangan Kabinet Indonesia Maju
Yusri mengatakan, Gisel tidak ditahan adalah murni
pertimbangan penyidik sebagaimana diatur pada Pasal 21 KUHAP. Selain Gisel,
Michael Yukinobu Defretes atau Nobu juga tidak ditahan.
"Kenapa ini (tidak ditahan)? Adalah hak dan wewenang
penyidik. Ada di pasal 21 ayat 1 KUHAP juga di pasal 21 ayat 4," kata
Yusri.
Yusri mengatakan, penyidik dapat menahan seorang tersangka
dengan alasan subjektivitas, karena dikhawatirkan melarikan diri, tidak
kooperatif atau menghilangkan barang bukti.
"Tapi berdasarkan pertimbangan penyidik, saudari GA dan
MYD kooperatif. Selama dipanggil hadir, dipertanyakan dia menjawab semuanya apa
yang ditanyakan penyidik sehingga diambil satu kesimpulan bahwa tidak perlu
dilakukan penahan," jelasnya.
Khusus Gisella Anastasia, polisi tidak menahannya karena ada
pertimbangan lainnya.
"Kedua, untuk saudari GA berdasarkan kemanusiaan.
Anaknya baru berusia 4 tahun lebih perlu bimbingan dari orang tua, khususnya
ibu sehingga tidak dilakukan penahanan," katanya.
Gisel-Nobu Wajib
Lapor Senin dan Kamis
"Bagi keduanya kita terapkan wajib lapor setiap Senin
dan Kamis," kata kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada
wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (8/1/2021).
Untuk diketahui, Nobu yang sudah diperiksa lebih dahulu pada
Senin (4/1) juga tidak ditahan polisi setelah menjalani pemeriksaan. Nobu
dipulangkan setelah pemeriksaan berjam-jam di Polda Metro Jaya.
Pada Kamis (7/1) kemarin, Nobu disebutkan sudah datang ke
Polda Metro Jaya untuk wajib lapor. Dalam proses ini, Nobu tidak diperiksa,
melainkan hanya mengisi absensi di buku tamu penyidik sebagai bukti bahwa yang
bersangkutan tidak melarikan diri.
Meski tidak ditahan, Yusri memastikan proses hukum tetap
lanjut. Penyidik bahkan sedang mengebut pemberkasan kedua tersangka agar bisa
segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Kasusnya juga tetap berlanjut dan tetap berproses,
kita akan lengkapi semua berkas perkara yang ada," kata Yusri.
Selain merampungkan pemberkasan, polisi juga berencana
melakukan olah TKP. Olah TKP rencananya akan dilakukan di hotel di Medan tempat
keduanya melakukan hubungan intim.
Olah TKP di Hotel di
Medan
Polda Metro Jaya telah menuntaskan pemeriksaan Gisella
Anastasia atau Gisel dan Michael Yukinobu Defretes atau Nobu di kasus video
syur. Selanjutnya, polisi akan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP)
terkait kasus video syur itu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan
olah TKP tersebut nantinya akan digelar di hotel di Medan, lokasi yang menjadi
tempat kedua tersangka melakukan perbuatannya.
"Rencana tindak lanjut ke depan kita juga akan lakukan
olah TKP nanti di Medan sana," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Jakarta,
Jumat (8/1/2021).
Yusri belum memerinci kapan polisi akan melakukan olah TKP
tersebut. Dia menyebut proses tersebut sebagai bukti keseriusan pihaknya dalam
menyelesaikan perkara tersebut.
Sementara, penyidik juga masih mengumpulkan beberapa alat
bukti lainnya untuk melengkapi pemberkasan.
"Dan juga beberapa alat bukti yang harus kita lengkapi
semuanya, nanti kalau sudah lengkap akan kita kirim tahap satu ke JPU
mudah-mudahan tidak ada halangan sampai penyelesaian nanti," pungkas
Yusri. [dhn]